Gelapkan Uang Hasil Penjualan Jagung Pakan Ayam, Seorang Petani di Limapuluh Kota di Tangkap Polisi 

IMG-20260111-WA0012-1.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, pada Jumat malam, 09 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AN (53), seorang petani/pekebun, warga Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam sebesar Rp30.344.000,- (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung tersebut kepada pihak yang berhak. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang disangkakan.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K. bersama Tim Opsnal Satreskrim. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan komitmen Polres 50 Kota dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar IPTU Repaldi.
Polres 50 Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam setiap bentuk kerja sama usaha serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.(lili)
scroll to top