Padang, Benuanews.com,- Dunia pendidikan Kota Padang sudah benar-benar kacau. Hanya demi meloloskan anak untuk diterima di SMA unggul, pihak sekolah tega melakukan hal yang tidak terpuji, yakni dengan mendongkrak nilai anak menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya.
Menurut praktisi hukum Arisman SH yang juga berprofesi sebagai pengacara, pihak sekolah sudah jelas-jelas melanggar hukum. “Kalau dilihat dari kejadiannya, ada unsur kerjasama antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang didongkrak nilainya” ujar Arisman
Pihak penegak hukum dalam hal ini harus bertindak agar permasalahan ini menjadi jelas. Persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku. “Kalau tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, maka sudah bisa dipastikan hal seperti ini akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar pengacara terkenal Kota Padang ini.
Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk bisa lolos jalur prestasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan. Bahkan, nilai-nilai yang diduga diurangi itu sudah dikembalikan ke nilai semula.
“Sudah kita tindaklanjuti” ujar Habibul Fuadi via pesan singkat WhatsApp.
Menurut Fuadi, PPDB juga tidak akan diulang, karena kecurangan tidak ada dampaknya terhadap kelulusan. “Hanya nilainya saja yang dikembalikan lagi,” ucapnya. “Untuk PPDB diulang atau tidak itu merupakan ranah provinsi” ungkapnya
Sementara itu, terkait adanya oknum guru yang terlibat dalam persoalan itu, Fuadi mengaku akan mengkoordinasikan terlebih dahulu. Sebab, tidak bisa serta merta soal sanksi, karena bisa saja disengaja atau soal pemahaman.
Itu urusan pimpinan nanti, yang penting dari sisi nilainya sudah dikembalikan seperti awal, sehingga tidak ada yang dirugikan, itu yang penting,” jelasnya.
Menurut Fuadi, penanganan kasus kecurangan nilai untuk bisa lolos jalur prestasi di PPDB Online juga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Disdik Padang.
(Marlim)