Limapuluh Kota ,-Benuanews.com .Kalau nafsu sudah memuncak tidak kenal usia kali ini kakek yang sudah bau tanah , baru saja di tinggal mati istrinya lebih kurang satu tahun , warga jorong Sialang Diateh Kecamatan Kapur lX Kabupaten Limapuluh Kota itu harus berurusan dengan kepolisian di duga melakukan pencabulan anak bawah umur .
Kakek S (72) tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar kala itu usia korban baru saja (8) tahun , perbuatan cabul yang di lakukan kakek S ini sejak 2 tahun yang lalu , menurut pengakuan kakek bejad ini ,perbuatan tidak senonoh itu di lakukan di semak – semak .
Untuk melakukan aksi bejatnya ini sang kakek membujuk korban Mawar dengan memberi sikorban uang sebanyak Rp 12 000 , sehingga perbuatan ini berlangsung berulangkali , korban merupakan anak yatim piatu yang juga tetangga si kakek S , awal mula kejadian ini 13 Oktober 2020 yang lalu , karena merasa takut kakek S sempat kabur dan berpindah – pindah selama 2 tahun dan sembunyi di rumah anaknya di Riau setelah merasa aman dari perbuatannya sang kakek pulang kampung ke Sialang Ateh Kecamatan Kapur lX Kabupaten Limapuluh Kota .
Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat , dengan keberadaan kakek S , maka dengan tidak membuang waktu Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota segera melakukan penangkapan terhadap S , ke Sialang pada Rabu (19/1) sekitar pukul 21. 00 WIB .
Kapolres Limapuluh Kota ,AKBP Trisno Eko melalaui kasat reskrim AKP Syafrinaldi SH di dampingi KBO Iptu Marva Erikson membenarkan adanya penangkapan terhadap kakek S .
Iya , saat ini S sudah kita tangkap dengan dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur , menurut S perbuatan cabul ini di lakukan sudah berulang kali , atas perbuatannya S di kenakan pasal 76 UUD no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sebut AKP Syafrinaldi .(Julian )