LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Mediasi perselisihan hubungan kerja antara PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun dan Junier Lumbantoruan, korban PHK sepihak, tidak mencapai titik terang. Mediasi yang dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkab Labusel, Ismail Roy Siregar SH MH, pada Selasa (23/09/2025) di aula kantor Disnaker Pemkab Labusel, berakhir tanpa kesepakatan.
Kisah ini bermula ketika PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Junier Lumbantoruan pada 4 September 2025. Junier Lumbantoruan melakukan aksi damai dan didampingi oleh AMPHAM, PEMBERSI, dan KBPP Resor Labusel untuk memperjuangkan haknya.
“Cukup sadis perlakuan PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun yang tidak mau menerima solusi penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang disampaikan kepala dinas tenaga kerja,” ungkap Junier Lumbantoruan usai gagal mediasi.
Junier Lumbantoruan juga membantah tudingan pungli yang menjadi dasar PHK terhadap dirinya. Menurutnya, dana apresiasi untuk masyarakat yang ikut serta mengungkap pencurian aset perkebunan telah diketahui pimpinan sejak 2016-2024.
Plt Kadisnaker Pemkab Labusel, Ismail Roy Siregar SH MH, menyatakan bahwa PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak karena ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004.
Ismail Roy juga mempersilahkan Junier Lumbantoruan untuk mencari keadilan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan dan Disnaker Pemkab Labusel siap mendampingi gugatan tersebut.
Gagalnya mediasi ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Apakah pihak perusahaan akan mempertimbangkan kembali keputusan PHK sepihak atau akan terus mempertahankan sikapnya? Hanya waktu yang akan menjawab(K.Nasution)