Satresnarkoba Polres Labusel, Jaring 122 Kasus Kejahatan Narkoba Di Bulan Oktober 2024.

FB_IMG_1730358463107.jpg
LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel)berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024 diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Hal Tersebut disampaikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat menggelar Press Release Dipelataran mako polres labuhanbatu selatan Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Rabu (30/10-2024) Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU F Sigioro, S.H., M.H., Kanit 1 Idik Satresnarkoba IPDA Dede Mulyadi, S.H., Ba Sihumas BRIPKA Sukardi, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika tersebut telah disita barang bukti sabu 25,38 Gram, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, uang sejumlah Rp.2.890.000, sedangkan untuk tersangka ada 10 orang laki-laki dan 1 orang perempuan jadi jumlah keseluruhan ada 11 orang tersangka. “Dari 11 orang tersangka, beberapa diantaranya ada yang residivis yang keseluruhannya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari 11 tersangka, yang pertama adalah L alias A (lk/46 tahun) alamat Divisi C/D PT Asam Jawa Desa Pengarungan. S N alias C U (lk/35 tahun) alamat lingkungan Kampung Pulo – Kotapinang, J alias A (Pr/34 tahun) alamat Dusun Bunut Pekan Desa Bunut – Torgamba, M A B H alias A (lk/28 tahun) alamat Simpang Ranto Jior Dusun Suka Makmur Desa Hajoran – Sungai Kanan, D P alias S (lk/23 tahun) Dusun Sidodadi Blok 40 Desa Sisumut – Kotapinang, A P (lk/28 tahun) alamat Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti – Silangkitang, N alias P B (lk/58 tahun) Dusun Cikampak 1A Desa Aek Batu – Torgamba, S C S alias C (lk/25 tahun) alamat Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu – Torgamba, F B C S alias F (lk/42 tahun) warga Dusun Cinta Makmur Desa Asam Jawa Desa Asam – Torgamba, RFS alias F(lk/19 tahun) alamat Desa Tanjung Medan – Kampung Rakyat dan A R alias A (lk/31 tahun) warga PT ABM Desa Perkebunan Teluk Panji – Kampung Rakyat”.terang Kasatresnarkoba, AKP Iwan Mashuri. “Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 127 ayat (1) huruf A Junto pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 3 tahun lebih”.sambung AKP Iwan. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, agar memberikan informasi kepada Polsek terdekat atau langsung kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera ditindak lanjuti. Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan”.tutup Kasatresnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.(K.Nasution)

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan 2024-2029

berita-1729066497-20241016-scaled.jpeg
Way Kanan, benuanews.com – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (16/10/2024). Ucapan selamat atas terpilih dan dilantiknya Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan disampaikan Bupati Adipati dalam pidatonya. Disampaikan pula bahwa Pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan. Ketua DPRD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. “Saya berharap Pimpinan DPRD yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah, dan penuh tanggung jawab. Saya juga mengajak seluruh Anggota DPRD untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Way Kanan yang lebih baik. Mari Kita bekerja sama dengan semangat gotong royong untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat”, ujar Bupati Adipati. Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun Kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Dirinya menyakini dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang lebih maju dan sejahter. Diketahui, pada Paripurna tersebut dilakukan penatikan dan pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H sebagai Ketua, Adinata sebagai Wakil Ketua I, dan Bambang Irawan, S.H sebagai Wakil Ketua II. (Sarnubi)

Pusiknas Bareskrim Polri melakukan sosialisasi EMP versi baru Optimlisasi serta SP2HP di mapolda Sumsel

Palembang,(benuanews.com)-Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Sumsel untuk analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP. Rabu, 30/10/2024). Kegiatan supervisi yang digelar di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Polda Sumsel Rabu (30/10/2024), dibuka oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain,SIK,MSi.Ia didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Reksowidjojo, S.I.K,M.H, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo, SIK, MH,Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Dolifar Manurung, SiK,Kabid Kerma Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, SIK, MH beserta tim Analis Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto dan Para Kabag Binopsnal Polda Sumsel, Polda Lampung.dan Polda Bangka Belitung Dalam sambutanya,Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,SIK,MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain.SIK, MSi mengatakan supervisi ini memiliki nilai strategis profesionalisme dalam dan peningkatan kinerja penyidik, khususnya Polda Sumsel serta perwakilan dari Polda Lampung dan Polda Babel serta para Kasat Reskrim,dan Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen polri mendukung modernisasi dalam bidang penyidikan, melalui penerapan teknologi yang relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman,” ucap Alumni Akpol 94 Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel menyampaikan dengan penerapan EMP yang lebih maksimal, Pihaknya dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menjamin bahwa setiap proses penyidikan berjalan dengan prinsip-prinsip hukum sesuai dan profesionalisme. “Wakapolda Sumsel berharap dengan adanya supervisi ini, seluruh penyidik dan penyidik pembantu di polda Sumsel dan jajarannya dapat kemampuan meningkatkan teknis dan strategis mereka dalam menggunakan aplikasi ini,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol.Yoyon Toni Surya Putra, SIK, MH menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi S.I K., M.H beserta staf yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Supervisi Tim Pusiknas Bareskrim Polri Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum. Ini meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum. “Penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum,” katanya. Berikut pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu; 1. EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujdukan satu data kriminal nasional; 2. EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel; 3. EMP merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah; 4. Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, sehingga EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara; 5. Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi; 6. EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum. ***.(☆).***

Pusiknas Bareskrim Polri melakukan sosialisasi EMP versi baru Optimlisasi serta SP2HP di mapolda Sumsel

Palembang,(benuanews.com)-Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Sumsel untuk analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP. Rabu, 30/10/2024). Kegiatan supervisi yang digelar di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Polda Sumsel Rabu (30/10/2024), dibuka oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain,SIK,MSi.Ia didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Reksowidjojo, S.I.K,M.H, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo, SIK, MH,Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Dolifar Manurung, SiK,Kabid Kerma Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, SIK, MH beserta tim Analis Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Ir Ignatius Soeprapto dan Para Kabag Binopsnal Polda Sumsel, Polda Lampung.dan Polda Bangka Belitung Dalam sambutanya,Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,SIK,MH diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain.SIK, MSi mengatakan supervisi ini memiliki nilai strategis profesionalisme dalam dan peningkatan kinerja penyidik, khususnya Polda Sumsel serta perwakilan dari Polda Lampung dan Polda Babel serta para Kasat Reskrim,dan Kasat Narkoba Polres Jajaran Polda Sumsel “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen polri mendukung modernisasi dalam bidang penyidikan, melalui penerapan teknologi yang relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman,” ucap Alumni Akpol 94 Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel menyampaikan dengan penerapan EMP yang lebih maksimal, Pihaknya dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menjamin bahwa setiap proses penyidikan berjalan dengan prinsip-prinsip hukum sesuai dan profesionalisme. “Wakapolda Sumsel berharap dengan adanya supervisi ini, seluruh penyidik dan penyidik pembantu di polda Sumsel dan jajarannya dapat kemampuan meningkatkan teknis dan strategis mereka dalam menggunakan aplikasi ini,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol.Yoyon Toni Surya Putra, SIK, MH menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi S.I K., M.H beserta staf yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Supervisi Tim Pusiknas Bareskrim Polri Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum. Ini meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum. “Penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum,” katanya. Berikut pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu; 1. EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujdukan satu data kriminal nasional; 2. EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel; 3. EMP merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah; 4. Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, sehingga EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara; 5. Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi; 6. EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum. ***.(☆).***
scroll to top