Antrian Kendaraan Di SPBU 24.363.91 Sungai Gelam Mengular, Aktivitas Warga Terganggu

IMG-20241103-WA0022.jpg
MUARO JAMBI.-(Benuanews.com.)-Antrian kendaraan angkutan kendaraan  di SPBU yang berada di Jalan Darmapala kecamatan sungai gelam dikeluhkan warga dan pengguna jalan raya lainnya. Keluhan tersebut datang dari warga pengguna jalan setempat, antrian angkutan sampai ke bahu dan badan jalan baik dari arah kota Jambi maupun dari arah sungai gelam. Dan Terlihat jelas tidak adanya pengaturan lalu lintas yang dilakukan dari Pihak Manajemen SPBU 24.363.91 sungai gelam.”sebut joni,03/11/24 Antrian kendaraan di SPBU sudah berlangsung sangat lama,dan didominasi oleh Kendaraan angkutan yang menggunakan BBM Jenis Solar. Menurutnya Pemandangan ini Telah berlangsung lama,kami menduga Pihak SPBU 24.363.91 melayani para oknum pelangsir BBM subsidi. Akibat dari antrian tersebut aktivitas menyebabkan kemacetan, kendaraan pun berjalan harus bergantian tanpa ada yang mengatur lalu lintas.”keluh warga .

Patroli Malam Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur,Tekan Pelanggaran Lalulintas Dan Mencegah Kejahatan Di Jalanan

1000000368.jpg

TANJABTIM.(Benuanews.com)-Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Timur gelar kegiatan patroli malam sekaligus Cooling Sytem dalam rangka menciptakan kondisi aman dan kondusif Jelang Pilkada 2024,Sabtu 02/11/24, Malam.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Kuswicaksono,S.I.K.,M.H melalui Kasat lantas Akp Maskat Maulana, SH. M. H,Menyampaikan Patroli malam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas polres Tanjung Jabung Timur, bersama Kbo Satreskrim, dan Kasat Intel Polres Tanjabtim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan Satlantas Polres Tanjab Timur dalam mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan kejahatan dijalan.

Sementara itu, cooling system bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif dengan mengurangi potensi keributan atau kerumunan yang bisa memicu gangguan ketertiban.”Kata Kasat lantas Akp Maskat Maulana

Lanjutnya Kegiatan patroli malam ini disambut positif oleh masyarakat, yang merasa terbantu dan lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,Terutama di malam hari yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.

Melalui Patroli Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan dan Cooling System yang dilakukan Polres Tanjab Timur dapat menekan angka pelanggaran dalam berlalu lintas dan mencegah kejahatan di jalan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di luar rumah, terutama di malam hari”terangnya



Polresta Mataram Intens Laksanakan KRYD Akhir Pekan

IMG-20241103-WA0038-scaled.jpg
Mataram NTB benuanews.com – Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, Polresta Mataram intens melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir Pekan (Malam Minggu) di wilayah Hukum Polresta Mataram, Minggu (03/11/2024). KRYD kali ini di pimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Mataram AKP Syamsudin yang diikuti oleh Pleton Samapta, Pleton Sat Lantas, Pleton Sat Intelkam, Pleton Sat Reskrim, Pleton Sat Resnarkoba, Pleton Siepropam, serta Pleton dari Dishub dan Pol-PP Kota Mataram. Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasi Humas Iptu I Gusti Bagus Baktiasa, mengatakan komitmen Polresta Mataram dalam menciptakan dan memelihara Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram. “KRYD yang inten kita laksanakan ini merupakan layanan Keamanan yang dilakukan Polresta Mataram guna memberikan rasa Aman dan nyaman kepada masyarakat,”jelasnya. Dalam pelaksanaan KRYD tadi malam dibagi menjadi 2 Tim dimana 1 Tim melakukan KRYD dengan Patroli kesejumlah tempat keramaian serta lokasi yang tingkat kerawanan nya cukup tinggi. Sementara Tim ke 2 melakukan KRYD dengang Melakukan Operasi terhadap pelanggaran lalu lintas di depan Teras Udayana, Jalan Udayana Mataram. “Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak sudah dekat, Kami dari Polresta Mataram akan meningkatkan patroli-patroli atau kegiatan-kegiatan pengamanan salah satunya seperti KRYD,”ucap Kasi Humas Polresta Mataram. Kita berharap melalui berbagai kegiatan pengamanan yang dilakukan Polresta Mataram dapat mendorong terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram. (Dv)

Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil Amankan Terduga Jambret Kurang dari 1×24 Jam

IMG-20241103-WA0023.jpg
Lombok Barat NTB benuanews.com – Seorang terduga pelaku Jebret di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kec. Narmada (TKP) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 16:00 Wita. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku diketahui berinisial ES (19), alamat Desa Montong Are, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat. Terduga diamanksn di kediamannya di Desa Montong Are, Kec. Kediri Lombok Barat tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S.Pd., kepada media Minggu (03/11/2024). Diceritakan Kapolsek, Peristiwa ini terjadi pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 23:00 wita dimana Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya di sebuah Restoran. Saat tiba di TKP tiba-tiba Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Plat. Saat berada deket sepeda motor Korban orang yang tidak dikenal tersebut tiba-tiba mengambil Paksa Tas Korban yang di dalamnya berisikan 2 buah HP, 1 buah Dompet, KTP, ATM dan 1 buah airport serta satu buah jepitan kuku. Setelah berhasil mengambil Tas korban, orang tidak dikenal tersebut langsung Kabur. Atas peristiwa itu Korban melaporkan ke Polsek Narmada. Mendapat Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Narmada langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi Korban. Atas petunjuk tersebut tim Opsnal Polsek Narmada mendapat petunjuk dan mengetahui ciri-ciri Terduga. Dengan keahlian yang dimilikinya, Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetshui keberadaannya. Saat ditangkap di rumahnya Terduga tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya dibawa ke Polsek Narmada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga sempat mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan berdua dengan Rekannya berinisial S yang saat ini sedang dicari keberadaannya. Tindakan Jambret tersebut masuk kedalam kategori Tindakan Pencurian dengan Pemberantasan (Curat) sesuai yang tercantum pada pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. “Beberapa menit usai kejadian, personil Patroli Polsek Narmada sempat melewati jalur di TKP, bahkan sempat melihat dari jauh terduga terjatuh dari sepeda motornya, karena takut Terduga Kabur dan meninggalkan sepeda Motor yang digunakan yang kemudian diamankan personil Patroli. Dari Sepeda motor tersebut Tim Opsnal menyelidiki pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1X24 jam setelah Kejadian, “pungkasnya. (Dv)
scroll to top