Operasi Yustisi, Wakapolres Takalar Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar

IMG-20200916-WA0142.jpg
Takalar Benuanews.com.         Wakapolres Takalar Kompol.  H.Nasaruddin S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Operasi Yustisi dan pemberlakuan Peraturan Bupati Takalar Nomor: 25 tahun 2020 di salah satu rumah warga Dusun Lebbae Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar Sulawesi Selatan, Rabu (16/09/2020).Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Takalar mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar turut aktif dalam mencegah penularan Covid-19 dengan cara menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.“kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” ungkap Wakapolres Takalar.Selain itu, Kompol H. Nasaruddin juga menyampaikan kepada warga setempat bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 25 Tahun 2020 yang isinya bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi.Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Takalar juga mengajak semua masyarakat untuk turut mendukung Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.“Mari bersama-sama dengan Polri menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, karena keamanan merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar Wakapolres Takalar.Reporter by. : Wawanbenuanews

Laksanakan Operasi Yustisi Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Berikan Sangsi Sosial Kepada Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker

IMG-20200916-WA0114.jpg
Gowa (Benuanews.com) Hari ke tiga melaksanakan operasi Yustisi personil Polsek Tinggimoncong Polres Gowa yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Hasan Fadhlyh SH memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Rabu, 16/9/2020.Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di kecamatan Tinggimoncong.Operasi yustisi di laksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,tetap jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus covid19.Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung di berikan sangsi sosial dengan cara memungut sampah,Sith up dan memanjat pohon untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.Kapolres gowa AKBP Boy Fs Samola S.IK., M.H, berharap apa yang sudah kita lalukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan.Reporter by. : Wawanbenuanews  

Terapkan Perda No. 25 Tahun 2020 Kab. Gowa Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Pimpin Operasi Yustisi Di Wilayah Binaannya

IMG_20200916_190850.jpg
Gowa (Benuanews.com) Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH memimpin langsung operasi yustisi di jalan Protokol Sultan Hasanuddin Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong, Rabu (16/9/2020).Dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran dan memutus mata rantai virus covid 19 di kecamatan Tinggimoncong sehingga kapolsek memimpin langsung operasi yustisi.Personil Polsek Tinggimoncong memegang papan bicara dan di perlihatkan kepada seluruh masyarakat yang kebetulan melintas untuk memberikan edukasi protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus covid – 19.Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker,jaga jarak rajin cuci tangan serta jangan berkerumun dan membatasi diri untuk hal-hal yang tidak perlu dalam memutus penyebaran virus covid19.Masyarakat yang belum mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker akan di berikan denda finansial atau sangsi lain berupa memungut sampah ataupun sangsi yang lain.Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola SIK MH mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus di laksanakan jajaran kepolisian Polres Gowa sehingga seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker,jaga jarak,cuci tangan pakai sabun hingga bersih dan hindari kerumunan massa untuk sementara waktu dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid19.Reporter by. : Wawanbenuanews

Bhabinkamtibmas Desa Boddia Polsek Galsel Sosialisasikan Perbup No 25 Tahun 2020 Terkait Operasi Yustisi

IMG-20200916-WA0081.jpg
Takalar (Benuanews.com) Bhabinkamtibmas Boddia Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Rahmat Hidayat, S.H., bersama Babinsa Boddia Kopda Yuvi melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan Perbup Takalar no. 25 tahun 2020 terkait Operasi Yustisi mengenai denda tidak memakai masker, di Wilayah Desa Boddia Kec Galesong Kab Takalar. Rabu (16/9/2020).Sosialisasi tersebut bertujuan agar warga masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan tanpa mengabaikannya dan memahami penerpan dari Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020.Pada kesempatan ini, Bhabinkantibmas Desa Boddia bersama Babinsa melakukan penempelan brosur sosialisasi tentang Perda protokol kesehatan di beberapa tempat umum di Desa Doddia yakni : – Toko Alfamart Bura’ne. – Toko Indomaret Bura’ne – Mesjid Nurul Mubaraq Bura’ne – SPBU Boddia (Jalan Poros Makassar-Galesong)Bripka Rahmat Hidayat Selaku Bhabinkamtibmas dalam kesempatanya menyampaikan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas.” Dengan peraturan Perbub Takalar terkait Operasi Yustisi ini kami berharap warga masyarakat agar tetap patuh pada aturan ini dengan cara menerapkan dan menghindari larangannya.” Harap RahmatReporter by. : Wawanbenuanews
scroll to top