Bupati Gowa Memberikan Apresiasi Kepada Kampung Rewako Desa Je’netallasa Kecamatan Pallangga Dalam Kunjungan Kerjanya

IMG-20200915-WA0085.jpg
Gowa (Benuanews.com) Selasa 15/9/20  Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ihksan, SH, MH, melakukan kunjungan kerja di kecamatan pallangga yang dipusatkan di kampung rewako desa je’netallasa kecamatan pallangga kabupaten gowa, senin (14/09/20). Kemarin.Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf, SH, M. Si, Dandim 1409 Gowa Letkol Arh. Muh. Suaib, S. Pd, M. Tr (Han), Kajari Gowa Yeni Andirani, SH, MH, Camat Pallangga Taufik. M. Akib, S. STP, para Kadis lingkup Kabupaten Gowa, Danramil Pallangga KAPTEN Inf Basri, Kapolsek Pallangga IPTU Nasruddin, SH, MH, para Lurah, Kades dan undangan.Kunjungan kerja ini untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kecamatan pallangga sekaligus untuk mengecek kampung rewako yang berada di kecamatan pallangga, dalam sambutannya bapak bupati gowa berterima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah kecamatan pallangga, kapolsek pallangga, Danramil Pallangga dan para lurah dan kepala desa beserta jajarannya.Lanjut Bupati Gowa mengatakan bahwa telah mengunjungi lima kampung rewako dilima kecamatan dan kampung rewako desa je’netallasa untuk saat ini yang terbaik menurut penilaian bupati gowa kemudian memberikan bantuan untuk pengelolaan sebanyak 50 juta rupiah yang diberikan kepada kepala desa je’netallasa.Bapak Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa beserta Ibu dan rombongan sangat menyukai kampung rewako desa je’netallasa sehingga tidak ingin meninggalkan tempat tersebut, tampak Bupati Gowa beserta Ibu berfoto di spot foto yang berada di areal kampung rewako desa je’netallasa.Kapolres Gowa AKBP Boy FS. Samola, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan sangat mengapresiasi Kapolsek Pallangga dan personilnya karena bisa hadir dan memberikan pengamanan terhadap kegiatan tersebut, ini semua dilakukan untuk mendukung pemerintah dan program kerja Kapolri guna menjaga harkamtibmas tetap aman sehingga polri tambah dicintai oleh masyarakat, tegas AKBP Boy FS. Samola, SIK, MH.Reporter by. : Budibenuanews

Personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar Bersama TNI Dan Pemerintah Kecamatan Lakukan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

IMG-20200915-WA0081.jpg
Takalar (Benuanews.com) Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam Penegakan protokol kesehatan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, jajaran personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar bersama TNI Koramil 1426 Kec.Galut dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara melaksanakan operasi Gabungan dalam rangka Yustisi penegakan protokol kesehatan , Selasa (15/09/20).Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH dan dalam arahannya yang intinya menyampaikan bahwa hari ini kita gelar Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galesong UtaraKegiatan operasi Gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Galesong Utara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Galesong Utara Polres Takalar AKP Aris Suamraono, SH bersama Unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara dilakukan dijalan poros Galesong Utara dengan sasaran bagi pengendara Roda dua, Roda Empat dan termasuk Pejalan Kaki yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan MaskerDalam kegiatan Operasi tersebut tersebut petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker agar menggunakan atau pulang untuk mengambil masker, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Personel Polsek Galut, koramil Galut dan unsur Pemerintah Kecamatan Galut guna mendisipilinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan prtokol kesehatan utamanya disiplin memakai masker. ” Ungkap Kapolsek Galut“OPS Yustisi penegakan protokol kesehatan” hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.“Cegah Covid-19, ingat selalu protokol kesehatan 4 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Menghindari Kerumunan ,” katanya.Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini sesuai dengan Perbub Nomor 25 Tahun 2020 penggunaan masker dilakukan penindakan atau sanksi kepada mereka yang melanggar.“Ada beberapa orang pengendara Roda Dua Maupun Roda Empat yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan Teguran. Ini semua dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.Kapolsek berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat akan semakin sadar dan patuh serta tumbuhnya kesadaran kolektif dalam upaya mencegah hingga menanggulangi penyebaran covid 19.” TutupnyaReporter by. : Wawanbenuanews

Kapolsek Mapsu Iptu M. Natsir Sosialisasikan Operasi Yustisi Di Wilayah Hukumnya

IMG-20200915-WA0068.jpg
Takalar (Benuanews.com) Kapolsek Mappakasunggu Polres Takalar, Iptu M. Natsir, S.Sos., bersama Danramil Mappakasunggu dan Satpol-PP Takalar, mensosialisasikan serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos., juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah menerbitkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,  Selasa, 15/9/2020.Peraturan Bupati Takalar diterbitkan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19.Berbagai hal yang diatur dalam Peraturan Bupati Takalar yakni bahwa perorangan agar melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, untuk pengelola.Bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Takalar akan dikenakan sanksi berupa:A. Bagi perorangan:Teguran lisan atau teguran tertulis;Kerja sosial, dalam bentuk membersihkan jalanan atau selokan paling lama 3 (tiga) jam atau kerja sosial lain yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19, Bagi yang tidak bersedia melakukan kerja sosial dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:Teguran lisan atau teguran tertulis;Setelah diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Penghentian sementara operasional usaha/kegiatan; atauPencabutan izin usaha/kegiatan.“Kami berharap dengan adanya peraturan Bupati Takalar ini masyarakat kabupaten Takalar menjadi lebih tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kita semua sehat dan perekonomian juga bangkit,” ujarnya Kapolsek Mappakasunggu.Reporter by. : Wawanbenuanews

Personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar Bersama TNI Dan Pemerintah Kecamatan Lakukan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

IMG-20200915-WA0063.jpg
Takalar (Benuanews.com) Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam Penegakan protokol kesehatan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, jajaran personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar bersama TNI Koramil 1426 Kec.Galut dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara melaksanakan operasi Gabungan dalam rangka Yustisi penegakan protokol kesehatan , Selasa (15/09/20).Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH dan dalam arahannya yang intinya menyampaikan bahwa hari ini kita gelar Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galesong UtaraKegiatan operasi Gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Galesong Utara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Galesong Utara Polres Takalar AKP Aris Suamraono, SH bersama Unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara dilakukan dijalan poros Galesong Utara dengan sasaran bagi pengendara Roda dua, Roda Empat dan termasuk Pejalan Kaki yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan MaskerDalam kegiatan Operasi tersebut tersebut petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker agar menggunakan atau pulang untuk mengambil masker, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Personel Polsek Galut, koramil Galut dan unsur Pemerintah Kecamatan Galut guna mendisipilinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan prtokol kesehatan utamanya disiplin memakai masker. ” Ungkap Kapolsek Galut“OPS Yustisi penegakan protokol kesehatan” hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.“Cegah Covid-19, ingat selalu protokol kesehatan 4 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Menghindari Kerumunan ,” katanya.Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini sesuai dengan Perbub Nomor 25 Tahun 2020 penggunaan masker dilakukan penindakan atau sanksi kepada mereka yang melanggar.“Ada beberapa orang pengendara Roda Dua Maupun Roda Empat yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan Teguran. Ini semua dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.Kapolsek berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat akan semakin sadar dan patuh serta tumbuhnya kesadaran kolektif dalam upaya mencegah hingga menanggulangi penyebaran covid 19.” TutupnyaReporter by. : Wawanbenuanews
scroll to top