Ditlantas Polda Banten Kawal Pengiriman Vaksin Covid-19 Ke Pulau Sumatera

WhatsApp-Image-2021-01-24-at-7.50.03-PM.jpeg
SERANG – Personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan giat pengamanan pengiriman vaksin covid-19 ke beberapa Provinsi yang ada di Indonesia.Hal tersebut dibenarkan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui sambungan telepon. Minggu, (24/01/2021).“Ya benar, hari ini personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan giat pengawalan pengiriman vaksin covid-19,” ujar Rudy Purnomo.“Adapun tujuan pengiriman vaksin covid-19 tersebut ke Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat dan Riau,” lanjut Rudy Purnomo.Ia menjelaskan sebanyak dua unit mobil box freezer asal Bandung yang membawa vaksin covid-19 tersebut.“Untuk jumlah kendaraannya sebanyak dua unit mobil box freezer, yang dimana kendaraan pertama tujuannya Provinsi Riau dan Jambi dan kendaraan kedua tujuannya Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat,” jelas Rudy Purnomo.Masih kata Rudy Purnomo, “Adapun jumlah vaksinnya ialah, untuk ke Provinsi Riau sebanyak 24.640 vial, ke Provinsi Jambi sebanyak 17.420 vial, ke Provinsi Bengkulu sebanyak 11.600 vial dan e Provinsi Sumatera Barat sebanyak 29.880 vial,” tutup Rudy Purnomo.Terpisah, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama mendukung proses vaksinasi Covid-19 ini.“Untuk itu mari kita dukung program pemerintah ini dalam melakukan vaksinasi supaya kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ajak Edy Sumardi.“Dan vaksin Sinovac ini sudah teruji klinis dari BPOM dan MUI, serta dipastikan vaksin ini halal,” tutup Edy Sumardi.Aguh

Tim serigala Polres Muba berhasil meringkus bandar togel

IMG-20210124-WA0144.jpg

MUSI BANYUASIN — (enuanews.com) – Togel, Perjudian yang kembali muncul ditengah Warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah meresahkan masyarakat setempat berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba.

Alhasil, Pria EDI SUSANTO, 41, warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kec. Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga sebagai Bandar Togel ditangkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba dan saat ini sudah di Rutan Mapolres Musi Banyuasin.

Dikonfirmasi Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.i melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel.

“Dipimpin Langsung kanit pidum kita Ipda Nasirin, SH, Pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel dirumahnya saat kita tangkap dan pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari – hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, 23/01/2021 Siang” Kata Ali melalui whatsapp.

Saat mengamankan Edi susanto, polisi juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti.

“Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel” Ujar Kasat.

Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.

“Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000,- / hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita”Jelasnya.

Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHPidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.
(Rusdian/rl)

Tangapan Pemerintah Terhadap Praktik Intoleransi di Sekolah SMK Negeri 2 Padang

5f47505bce560.jpg
JAKARTA, (benuanews.com) – Pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim terkait adanya dugaan soal kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem, dalam keterangan video yang diterima benuanews.com, MingguNadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem. “Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucap dia.Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.Sebelumnya, sebuah video viral di sosial media memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.Red

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Lampung Tembus 9.084

5e7c626d24bbb.jpg
Bandar Lampung -(benuanews.com)- Kasus terkonfirmasi Covid-19 Lampung bertambah 165 orang. Dengan begitu kasus Covid-19 Lampung menembus angka 9.084 kasus. Jumlah itu diketahui berdasarkan Data Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Minggu, 24 Januari 2021.Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 2.147 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi atau perawatan. Jumlah tersebut bertambah 85 pasien dari sebelumnya yang mencapai 2.062 pasien.Dari total kasus yang ada, jumlah pasien yang selesai menjalani isolasi pun mengalami penambahan 77 orang. Saat ini pasien yang selesai menjalani isolasi atau sembuh berjumlah 6.459 pasien.Kasus kematian pasien Covid-19 di Lampung juga bertambah 3 menjadi 478 kasus. Pasien yang meninggal dimakamkan dengan protokol pemulasaraan jenazah pasien covid-19.Sedangkan, jumlah pasien yang dinyatakan suspek saat ini hanya berjumlah 294 orang. Sebanyak 29 diantaranya merupakan kasus suspek baru dan 265 lainnya sedang dalam pantauan.Sementara jumlah kasus probable di Lampung saat ini berjumlah 75 orang. Probable adalah orang yang memliki gambaran klinis Covid-19 dan hasil laboratorium RT-PCR belum keluar.Red
scroll to top