- Home
- Full Post Style

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap JS Alias Jun (38) yang sempat buron selama delapan hari, di jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.Penangkapan Tersangka Jun warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit 2 Ipda Tito Al Afhezt.Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., mengatakan sebelumnya pada Sabtu (16/1/2021) pihaknya telah berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP (19), DS (22), ARA (25), BS (22) dan PM (28) di Desa Kuala Beringin.“Kelima pelaku kita amankan saat melakukan pesta narkoba di rumah pengedar JS alias Jun di Desa Kualuh Beringin. Dimana, saat itu pemilik rumah berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan kita,” terangnya, saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).Dugaan kita, lanjutnya, tersangka hendak kabur ke luar kota. Namun, berkat kerjasama dari warga dan tokoh masyarakat Desa Kualuh Beringin yang telah datang berkunjung ke kantor kami senin kemarin, akhirnya tersangka JS dapat ditangkap.Atas penangkapan tersebut, masyarakat juga mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang benar-benar serius menangani tindak pidana narkotika, khususnya di daerah mereka.“Barang bukti yang kita amankan pekan lalu dari kediaman tersangka JS, yaitu berupa 6 bungkus plastik klip berisikan sabu 1,21 gram bruto, 1 buah kaca pirek 0,65 gram bruto, 1 buah bong dan 1 buah sekop terbuat dari pipet,” terangnya.Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka JS untuk mengetahui jaringan peredaran barang haram tersebut.“Penangkapan terhadap tersangka JS ini, sekaligus menunjukkan komitmen kita bahwa tidak ada pengkondisian dan ini murni penegakan hukum. Kami mengajak masyarakat, mari bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. ( OCP)

ACEH TIMUR (benuanews.com) – Perusahaan PT. Medan Smart Jaya turunkan satu unit alat berat excavator untuk membersihkan timbunan matrial longsor yang terjadi Jum’at (22/1/21) lalu, di wilayah batu kapur Gampong Lelis Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.
perwakilan masyarakat Kecamatan serbajadi, Jali Arpoma membenarkan telah terjadinya longsor pada malam Jum’at lalu. Namun kini timbunan longsor tersebut sudah dibersihkan oleh 1 unit excavator milik perusahaan PT. Medan Smart Jaya. Senin (25/1-2021)
“Alhamdulillah kini masyarakat pengguna jalan dari kabupaten Gayo Lues menuju kabupaten Aceh Timur sudah bisa melintas tanpa ada kendala lagi,”kata Jali.
Sementara anggota DPRD Aceh Timur, Kasat Arina yang turun langsung ke lokasi kejadian longsor di daerah batu kapur dan gunung konyel juga membenarkan adanya timbunan matrial longsor di batu kapur dan konyel tersebut.
Kasat Arina yang akrap disapa Candra berharap pemerintah Propinsi Aceh khususnya Dinas PUPR segera membangun dan memperbaiki jalan lintas Aceh Timur – Gayo Lues.
Pasalnya jalan tersebut kondisinya hancur dan hampir sepanjang badan jalan berlumpur dan berlubang. Bahkan sepanjang kanan kiri jalan tersebut sudah ditutupi semak berlukar akibat kurangnya perhatian dan perbaikan dari dinas terkait, Ucap Kasat Arina menjelaskan.
“Hal inilah menyebabkan sering terjadi kecelakaan khususnya bagi pengguna jalan, “tutup Kasat Arina. (Ikhsan)

JAMBI.Benuanews.com,- TIM Tekab Rangkayo Hitam Satrekrim Polresta Jambi, bersama TIM Libas Polsek Jelutung , berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi disebuah ruko di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi di toko Aku Puncak Jaya Baterai pada 25 /12/2020.Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK , Kasat Reskrim Kompol Handres dan Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, di Mapolresta Jambi Senin 25/01 pukul 13.00 wib.Kapolresta Jambi menyampaikan ” kejadian pada Jumat 25/12/2020 pukul 10.30 , pada saat kejadian korban (LGM)23 tahun alamat Jalan Sumatera Kel Jelutung Kota Jambi, berada dikamar dan pelaku berhasil masuk kedalam ruko dan menodongkan senpi warna silver jenis reveloper, pelaku melancarkan aksi penjarahan nya dan pelaku berhasil menggasak 1 buah laptop Asus, 1 bh jam tangan merk Jordan, 1 bh handphone Samsung note 4 , sepsang anting emas putih, 2 buah cincin emas ,vdan 1 untai kalung emas ,gelang perak dan kalung perak , atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.Ketiga pelaku (YR) 37 th, warga Kramat Raya Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel, (IS)33 th,warga Sumsel, dan (S)28 th warga 32 Ilir Kota Palembang Sumsel.Ketiga tersangka ini berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi ,dan Opsnal Libas Polsek Jelutung di kos kosan belakang SMP 11 kota Jambi dan ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Mapolresta Jambi” Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2850 ABC , Honda Vario Biru nopol BG 6215 ADH, I pucuk senpi rakitan da 4 butir amunisi, linggis,vtang, gunting, obeng helm, senter dan 3 bh handphone, atas perbuatannya pelku dijerat pasal 363 KUHPKapolresta Jambi menegaskan “akan menciptakan situasi Kamtibmas dan tidak akan beri ruang bagi pelaku tindak pidana”(Yanti)

Jambi.Benuanews.com,-Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas yang beraksi dikota Jambi beberapa waktu lalu.Pengungkapan kasus curas dan curanmor ini ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Senin 25/01 pukul 13.00 wib.Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina. Kapolresta Jambi menyampaikan ” TIM Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 pelaku kejahatan curas dan curanmor dengan menggunakan senpi rakitan yang terjadi dikawasan jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Jambi kejadian pada Senin 04/01 pukul 18.30 wib. Tersangka yang berhasil diamankan (S)23 th warga Musi Banyuasin Sumsel yang berperan sebagai pelaku kekerasan dengan menodongkan senpi pda korban, sementara (RMB)43 th warga Muba Sumsel sebagai pelaku membawa kabur motor milik korban.Kejadian bermula korban hendak pulang dan tiba tiba korban dihampiri 2 pelaku , dan korban ditodong dengan senpi, korban melakukan perlawanan tapi naas ketika sedang melakukan perlawanan terhadap satu pelaku , satu pelaku lagi melarikan sepeda motor korban . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam nopol BH 3186 OG kerugian ditaksir Rp 17 juta., Sementara korban mengalami luka memar dan benjol pada wajah. Atas kejadian ini TIM TEKAB Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi mengambil tindakan dan melakukan penangkapan atas laporan korban dan informasi masyarakat atas keberadaan pelaku Pelaku diamankan di sekitaran Damkar Kota Jambi beserta barang bukti 1 unit senpi rakitan dan 1 butir amunisi. Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ancaman kurungan 12 tahu penjara .ungkap Kombes Pol Dover Christian. Kapolresta Jambi menegaskan “Polresta Jambi tetap berupaya menciptakan situasi Kamtibmas , bagi pelaku jangan coba coba melakukan tindak pidana , Polresta Jambi akaan tindak tegas ”(Yanti)