Fasilitasi UMKM, Kadin Kapuas Gelar Bazaar

Kuala Kapuas – (Benuanews.com) Guna mengangkat dan mengembangkan produk lokal para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kapuas menggelar bazaar di pusat perbelanjaan Citimall Kuala Kapuas.Kegiatan yang di dukung Dinas perindagkop dan di buka secara resmi oleh Sekretaris daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy tersebut berlangsung selama dua pekan mulai 1-15 Februari 2021.“Pemerintah daerah sangat pengapresiasi adanya kegiatan bazaar ini sebagai wadah positif bagi para pelaku UMKM daerah ini untuk menunjukkan hasil produknya agar masyarakat luas tahu,” kata Septedy, Senin (1/1/21)Menurutnya kegiatan semacam ini selain sebagai wadah memperkenalkan produk UMKM Kapuas ke masyarakat luas, juga bisa sebagai penyemangat bagi pelaku usaha itu sendiri untuk lebih tertantang berinovasi. ” Ini positif, kedepan makin banyak pengusaha mikro baru bermunculan,” HarapnyaDitambahkannya, saling mendukung antara Kadin dan pemerintah melalui dinas perindagkop serta pihak swasta seperti Citimall yang bersedia memberi ruang untuk melaksanakan kegiatan bazaar sangatlah dihargai.Sementara ketua Kadin Kapuas Supenpri, menyebutkan kegiatan bazaar dilaksanakan di dukung banyak pihak yang memiliki kesamaan tujuan untuk membantu mengembangkan para UMKM di daerah ini lebih maju. “Kegiatan untuk UMKM jarang muncul kedepan, kami dari Kadin jemput bola dengan menarik mereka ke tengah untuk di munculkan dan diperkenalkan ke masyarakat,” ucapnya.Selama kegiatan berlangsung, Supenpri juga mengungkapkan bahwa akan ada kegiatan tambahan seperti pelatihan , motivasi dan diskusi bersama untuk menambah wawasan kewirausahaan pelaku ekonomi kreatif. (Fendy)Reporter Kapuas : Fendy

Kunjungan Silahturahmi Ketua Dpw Lsm Gempita Dan Awak Media Bersama Kadis Inspektorat

IMG-20210202-WA0102.jpg
TANJABBAR.(Benuanews.com)Pertemuan Ketua Dpw Lsm Gempita Andi Feri Kepada Kadis Inspektorat Encap Jarkasih bertempat di kantor dinas Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat ,selasa 02/02/21Kedatangan Ketua Dpw Lsm Gempita Andi Feri bertujuan Silaturahmi dan Berkordinasi adanya temuan di duga terbengkalainya Pembangunan yang ada Di Desa Lubuk Terentang Kec,Batara Kab,Tanjung Jabung BaratKetua Dpw Lsm Gempita Andi Feri “Mempertanyakan Permasalahan adanya Titik temuan beberapa Pembangunan yang ada di desa lubuk terentang Kepada inspektur Dinas Inspektorat Encep Jarkasih Kab,TanjabbarKepala Dinas Inspektorat Kab,Tanjung Jabung Barat menyampaikan kami sudah Konfirmasi Dengan Camat Batara dan Sudah memanggil Pihak Kepala Desa Lubuk Terentang Yadi,masalah Terbengkalainya pembangunan ,Memang di akui oleh Pihak camat Batara,Hanya masalah surat Hibah sudah di lengkapi oleh pihak Kepala Desa,kata Camat Batara kepada Kadis Inspektorat Encap Jarkasih.Kepala Dinas Inspektorat menyampaikan kepada Ketua Dpw Lsm Gempita Generasi Mudah Peduli Tanah Air Andi Feri ,ada Beberapa pembangunan yang terbengkalainya ada yang dari tahun 2017,2018,2019,yang belum ada kegunaannya sampai 2020Kadis Inspektorat Encep Jarkasih Akan Berjanji dan Terus memantau dan akan di usahakan di perbaiki ,Kami juga dapat perintah Dari Bupati Tanjung Jabung Barat,Bapak Safrial,meminta Kepada semua jajaran Kepala dinas maupun Desa agar jangan ada yang menyalah gunakan Anggaran Pemerintah,Tutupnya(*Eko)

Terbukti Miliki 31 Butir Ekstasi, ibu muda di Banda Aceh di ciduk Polisi.

IMG-20210202-WA0205.jpg

BANDA ACEH (benuanews.com) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BS (23) warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi dalam sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Baiturrahman kota setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok,” kata Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, di Banda Aceh, Selasa,2/02/2020.

Andi mengatakan, penangkapan seorang IRT itu berawal dari informasi warga setempat bahwa salah satu rumah kos kerap menjadi tempat transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke balkon kamar kos miliknya. Jenisnya sebanyak 25 butir pil ekstasi warna pink, enam butir pil exstasi hijau dan enam butir pil ekstasi merah maron.

“Tersangka sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Andi.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap saat di konfirmasi benuanews.com membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir.

“Sisanya telah dipergunakan tersangkanya BS di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh,” kata AKP Raja Harahap.

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(SD)

Sertu Sarmin Sosialisasikan Penerapan Edukasi PPKM Sampai ke Tingkat RT

IMG-20210202-WA0212.jpg

SURAKARTA (benuanews.com) — Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Sertu Sarmin Bersinergi dengan aparat pemerintahan Kelurahan Tipes Sosialisasikan tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM yang bertempat di Kp. Dipotrunan RT 02 RW 11 Kel.Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta, 02/02)

Di masa pandemi Covid -19 pemberlakuan PPKM masih adanya warga yang akan mengadakan kegiatan resepsi Pernikahan yang semula akan dilaksanakan ditengah perkampungan padat penduduk yang justru akan mengundang kerumunan masyarakat, ungkap Babinsa

Dengan adanya informasi tersebut Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Bergegas untuk mensosialisasikan Surat edaran Pemkot Surakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat PPKM /larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, agar mengalihkan acara tersebut di gedung – gedung yang resmi dijadikan acara resepsi dengan aturan protokol Kesehatan Covid – 19 yang sudah diatur oleh Pemkot Surakarta guna untuk mencegah Menularnya covid-19. (Agus Kemplu)

scroll to top