Pengendara Motor Meregang Nyawa,setelah Terkena Lemparan Batu dari Seseorang yang di duga Orang Dalam Gangguan Kejiwaan

IMG-20210204-WA0042.jpg

MEDAN benuanews.com) — Seorang pengendara sepeda motor bernama, Rudi Sutrisno (50). tewas akibat dilempar batu oleh orang yang diduga mengalami ganguan jiwa saat melintas di jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Sedang, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (1/2) sekira pukul 16.30 Wib. Persis di depan Pos Lantas Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin,saat di konfirmasi tentang hal itu mengatakan, Saat itu, korban bersama calon istrinya Dini Armayami, mengendarai sepeda motor Matic Yamaha Xeon.
“Dia (pelaku) sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang batu besar dengan ke dua tangannya. Kemudian saat kendaraan (korban) mendekat pelaku tersebut melemparkan batu besar pecahan coran semen ke arah tubuh korban dan mengenai tulang rusuk kiri,” kata Sawangin, Rabu (3/2).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama calon istrinya sempat melaporkan kejadian tersebut Polsek Tanjung Morawa.

“Personil langsung mengejar dan melakukan penangkapan lalu mengamankan pelaku ke kantor Polsek Tanjung Morawa,” ujar Sawangin

Sementara itu. Usai mengalami pelemparan, korban dibawa berobat ke klinik Pratama Desa Limau manis Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah dari klinik, korban dibawa pulang ke rumahmya.

“Lalu sekira pada pukul 21.30 Wib keluarga korban melihat korban mengalami syok akibat luka tersebut dan pihak keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Siti Fatmawati. (tiba) Di sana korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” Sebut Sawangin.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, namun diduga pria tanpa identitas tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

“Setelah diintrogasi bicaranya lari lari (ngelantur). Bisa dikatakan sakit mental, identitas dirinya juga tidak ditemukan, bahkan ditanya namanya dia tertawa dan selalu tersenyum. Sebentar dia mengatakan namanya ini, namanya itu, ada tiga sampai empat kali berubah,” ujarnya

Meskipun begitu, pihaknya akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa, untuk memastikan kondisi kejiwaanya.

“Tetap melakukan pemerosesan. Ini akan segera, kita kirim ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi yang menyatakan dia ganguan mental atau tidak itu bukan dari kepolisian tapi dari rujukan atau vonis kesehatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan nya nantik Selajutnya pihak kepolisian dapat mengambil tindakan terhadap perbuatan nya.(SD)

BPS dan Dinkominfo Tandatangani Komitmen Bersama Satu Data Indonesia

IMG-20210204-WA0045.jpg

BOJONEGORO (benuanews.com) —
BPS dan Dinkominfo Tandatangani Komitmen Bersama Satu Data Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro melakukan penandatangan komitmen bersama dengan Dinas Kominfo dalam penguatan penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) khususnya di wilayah Jawa Timur, (Rabu,3/02/2021).

Hal ini sebagai upaya guna mewujudkan implementasi untuk menuju satu data Indonesia.

Prosesi penandatangan komitmen bersama dilakukan serentak se Jawa Timur yang dilakukan secara daring melalui Zoom oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dengan Dinas Kominfo terkait pengolahan data.

Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Dadang Hardiwan mengatakan, bahwa perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam implementasi satu data Indonesia khususnya di Jawa Timur cukup besar.

Hal ini ditunjukkan dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 tahun 2020 tentang satu data provinsi Jawa Timur,” katanya.

Dadang Harniawan menjelaskan semangat Satu Data Jawa Timur tidak hanya di kalangan eksekutif namun terasa sampai dengan tingkat teknis, khususnya Dinas Kominfo Jawa Timur.

“Semangat kerja sama dan kolaborasi yang baik semoga dapat mewujudkan satu data Indonesia terutama dalam membina statistik sektoral di masing-masing OPD,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir secara virtual Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Gubernur menyampaikan perlunya upaya untuk mensistematisir data. Karena data akan menjadi penguatan, percepatan, efektivitas serta akuntabilitas yang makin terintegrasi.

“Tetap harus ada center di mana seluruh data bisa diakses dan memudahkan semua pihak yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan apa yang terupdate dari seluruh dinamika pembangunan di Jawa Timur,” ungkapnya.

Terkait ini, maka Pemprov Jatim melakukan sinergitas dan membangun kolaborasi di antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap OPD memang harus bersatu.

Karena mungkin sistemnya siap, operatornya siap, tetapi tidak ada passion untuk update data maka data itu akan menjadi data tua dan validitasnya makin lama akan menurun.

Adanya sinergitas dan kolaborasi ini akan menyambung dari Provinsi dan seluruh Kabupaten kota, karena Jatim connect membutuhkan kualitas SDM, dimana orang yang passionya di data maka di bidang data.

“Dan tentu wali datanya di Kadis Kominfo memang harus menyiapkan tim yang betul-betul terukur bagaimana pencapaian data di Jawa Timur sesuai dengan Perbup 81 tahun 2020 bisa dipercepat,” pungkas Gubernur. (Jion)

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pelaku Narkoba Di Kebun Sawit

IMG_20210204_033129.jpg
Labuhanbatu Selatan, (Benuanews.com) – Polsek Kampung Rakyat Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit, Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.Pelaku berinisial AR alias Apin (32) warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (03/03/2021) membenarkan penangkapan tersebut, pada hari ke 4 Operasi Antik Toba 2021 Tekab Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R.Manik, bersama dengan personil melakukan penangkapan terhadap Apin.Kapolsek juga mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat kerap dijadikan untuk pesta narkoba,” ucapnya.“Berdasarkan informasi tersebut team langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di TKP team melihat ada 2 orang pria sedang berdiri dijalan dekat areal kebun kelapa sawit, kemudian team langsung melakukan penyergapan namun team hanya berhasil mengamankan satu orang tersangka sedangkan satu tersangka lain berhasil melarikan diri.Setelah diinterogasi tersangka mengaku berinisial Apin, kemudian team melakukan penggeledahan badan tersangka namun team tidak menemukan sabu, kemudian team, melihat satu buah bungkusan plastik klip transfaran berisi sabu yang terletak dibawah tanah yang tidak jauh dari tersangka, selain sabu personil juga menemukan 1 (satu) buah tutup botol berwarna kuning lengkap dengan pipet dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah jarum, jelas kapolsek.Pelaku juga mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Bagok Seharga Rp 150.000, selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran kerumah Bagok, tetapi tim tidak berhasil menemukan Bagok.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kampung Rakyat guna proses penyelidikan selanjutnya, Tutup Kapolsek. (OCP)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Jaringan Pengedar Sabu Di Rantauprapat

IMG_20210204_025725.jpg
Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Satres Nakoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Personil unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika berinisial HS Alias Kembus (37) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat penangkapan terhadap Kembus Personil Sat Narkoba juga mengamankan inisial HR (31) Warga Padang Matinggi kampung jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Dari kedua pelaku, personil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.16 Gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung, sebut Kasat .Menurut Kasat kedua pelaku berhasil diamankan dari pengembangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu 3/2/2021 Sekitar pukul 02.00 WIB, inisial FH (36) petugas jaga malam di perumahan Ganda Asri II, Jln Ahmad Yani.Dari penangkapan FH berkembang kepada tersangka MA Alias Alim (22) warga perumahan Ganda Asri dengan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 Gr, lalu personil melakukan pengembangan kerumahnya dan personil mengamankan 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3.8 Gr.Adapun tersangka kembus merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali, sekali ditahun 2015 dan sekali ditahun 2018.Sedangkan tersangka MA Alias Alim menjelaskan menjual sabu setiap harinya sebanyak 5 Gr, dengan keuntungan Rp 10 Juta, sedangkan tersangka FH alias Fandi mengakui dirinya hanya sebagai kurir dari tersangka MA.“Terhadap ke 4 tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok narkotika jenis sabu yang mereka jual” ucap kasat.Terhadap ke 4 tersangka dikenakan dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Jelas KasatDitempat terpisah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati mengatakan panangkapan tersebut merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 yang merupakan prioritas Polres Labuhanbatu. (OCP)
scroll to top