Bupati Masnah Ingatkan Kepala OPD Jangan Alergi Kepada Insan Pers

IMG_20210216_105934_compress59.jpg

MUARO JAMBI,(Benuanews.com)-Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busroh Menjamu insan pers dalam coffe morning bersama bupati, pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan media di aula rumah dinas bupati Muaro Jambi,Selasa 16/02/21

Fauzi Darwas, Kepala diskominfo kabupaten Muaro Jambi dalam sambutannya menyebut bahwa pihaknya akan sangat transparan kepada rekan-rekan media.

Tak hanya itu ia menyebut bahwa jika ada potongan dari hasil kerjasama antara pihak Pemerintah kabupaten Muaro Jambi dan Media yang di lakukan oleh staf diskominfo muaro jambi, silahkan melaporkan kejadian tersebut ke dirinya atau ke Bupati Masnah.

” Transparansi adalah nafas kami, jika ada potongan yang di lakukan oleh staf saya, laporkan ke saya dan saya siap di koreksi oleh bupati ” Ujar Fauzi

Transparansi pemberitaan sangat penting sekali, Kominfo Muaro Jambi dalam hal ini akan  melakukan kerja sama kepada para media cetak.online.dan televisi untuk saling bekerjasama dengan para rekan-rekan wartawan agar informasi yang didapat bisa transparan dan informasi yang didapat bisa independen

Sambung kadis diskominfo kabupaten Muaro Jambi,transparansi merupakan hal penting dalam kerjasama yang baik antara pemerintah dan insan pers.

Dalam Sambutannya Bupati Masnah Busroh menyebut bahwa Media merupakan corong informasi pemerintah kepada masyarakat.

” Saya sangat kepengen dekat sekali dengan media, karena banyak sekali program-program di Muaro Jambi yang tidak di ketahui rekan-rekan media “. Ungkap Masnah.

Tak hanya sebatas itu saja, orang nomor satu di negeri sailun salimbai itu menekankan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak alergi kepada insan pers.

” Saya minta kepada seluruh kepala OPD, agar tidak alergi terhadap rekan media “. Tegas Bupati Masnah”

Selain itu bupati wanita pertama di provinsi jambi itu juga berharap agar silahturahmi ini terus terjalin dan dirinya selalu terbuka untuk menerima insan pers yang ingin bersilaturahmi langsung dengan dirinya.

” Saya selalu welcome jika ada rekan-rekan media yang ingin menghadap saya, Jika rekan-rekan media menghubungi saya melalui telpon atau wa jika saya tidak sibuk akan saya balas ” Imbuh Masnah.

Sementara itu dalam acara coffe morning Media bersama Bupati Masnah Busyro  Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, memaparkan beberapa program kerja kepada seluruh undangan yang hadir.

(Eko)

Polda Sumut Amankan pelaku penjualan Bayi di kawasan Asia Mega Mas

IMG-20210216-WA0041.jpg

Medan (benuanews.com) — Kasubdit IV Dit Reskrimun Poldasu AKBP Simon Sinulingga dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan itu.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa 16/2/2021.

Simon menyebutkan, dari hasil pengungkapan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AS, 42, warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Sementara korban merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara.

Pengungkapan kasus itu bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait tindak pidana penjualan anak, pada Jumat (12/2/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan di Komplek Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki. Ia mengakui hendak menjual bayi tersebut seharga Rp28 juta,” ujarnya.

Dari kasus itu polisi juga mengamankan barang bukti dua handphone, uang Rp3.682.000, dua lembar KTP, SIM dan STNK sepeda motor.

Tersangka terancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap simon.

Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian yang bekerja saling bersinergi untuk menindak perbuatab kriminal di daerah sumatera Utara.

Dengan penangkapan ini,pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih waspada dan laporkan jika terlihat dan terpantau hal yang mencurigai dan di curigai secar besar sebagai pelaku kejahatan.

Tersangka sudah di amankan pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mengembangkan kasusnya.(SD)

Tim Sat Narkoba Polres Langsa, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti 5 Bal Ganja ukuran Besar

IMG-20210216-WA0038.jpg

Langsa (benuanews.com) — Bawa 5 bal besar ganja, seorang nelayan, Mur, 37, warga Ds. Bale Buya Kec. Peureulak Kab. Atim ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di halaman SPBU di Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK saat di konfirmasi mengenai penangkapan tersebut menyatakan, saat ditangkap bersama tersangka Mur diamankan barang bukti lima bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5.000 gram atau 5 kg, kotak kardus warna coklat, handphone, sepedamotor dan uang tunai. selasa (16/2/2021).

Tersangka Mur diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa. Kemudian berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan nomor HP tersangka, selanjutny anggota Unit Opsnal melakukan pembelian dengan cara menyamar (undercover buy). Saat terjadi kesepakatan harga, waktu dan tempat transaksi dilakukan di halaman SPBU Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Atim, tersangka Mur berhasil diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli ganja dengan anggota yang sedang menyamar.

Ketika dilakukan pemeriksaan pada diri tersangk ditemukan barang-bukti 5 kg ganja yang diakui adalah miliknya didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

“Saat ini tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ungkap Kasatnarkoba.

Diharapkan dengan keberhasilan tim kepolisian dalam menangkap dan mengurangi jumlah predaran narkoba di wilayah aceh Timur dan kota langsa.

Dengan bergerak secara bersama, baik pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi predaran Narkoba maka mata rantai nya dapat di hentikan dan memberikan efek jera kepada para pengedar.

Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan pihak kepolisian ,guna proses hukum yang berlanjut dan mengembangkan kasusnya .

Karna maraknya predaran narkoba sangat meresahkan masyarakat .(SD)

IMG-20210216-WA0007.jpg

TERSANGKA KASUS KORUPSI ” SUPARDI”Camat Duduksampeyan Gresik.

GRESIK (benuanews.com) – Setelah diperiksa selama empat jam di Ruang Penyidik Pidsus Kejari Gresik, Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi APBD tahun 2017 hingga 2019. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan didampingi tim kuasa hukumnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa di Ruang Pidsus, Camat Suropadi keluar ruangan dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

“Sesuai agenda seksi Pidsus melakukan pemanggilan kepada SPD, yang bersangkutan camat aktif Duduksampeyan” katanya, Senin (15/2/2021).

Diungkapkan Dimaz setelah mangkir beberapa kesempatan, hari ini Camat Suropadi memenuhi pemanggilan Kejari Gresik dengan berstatus tersangka.

“Minggu lalu dipanggil tak hadir. Maka kami melakukan pemanggilan lagi, dan hari ini dipenuhi. Statusnya tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan” ungkap Kasi Intel.

Dimaz menerangkan, dari hasil audit, Camat Suropadi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi APBD Gresik tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Dari hasil audit kami muncul kerugian negara Rp1 miliar lebih Rp40 juta” terangnya.

Akibat perbuatannya, ditandaskan Dimaz, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena telah menyalahgunakan anggaran negara.

Sementara itu penasihat hukum tersangka, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, kliennya sudah kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. Maka dari itu, pihaknya sempat melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

“Tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum itu” ungkap Fajar. (Pri)

scroll to top