Full Post Style
Penertiban Batas Wilayah Desa.wahyu Amrullah: Wilayah Desa Lubuk Bernai Jangan Di serobot.
Tanjabbar,(Benuajambi.com)- pemerintahan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjbbar), Provinsi Jambi. akan mengelar penertiban batas wilayah antar desa. penertiban tapal batas ini bertujuan mengantisipasi sikap arogan oknum yang dikewatirkan merugikan masyarakat setempat.
kepala desa lubuk bernai mengatakan “kami sudah menganggarkan dana operasional tim tampal batas di tahun 2021 ini dan di tahun 2021 ini juga perbatasan desa lubuk bernai dengan desa manapun harus jelas” ucap Wahyu Amrullah SH.
Tim tampal batas ini bertujuan pemasangan patok cor batas antara desa, yang merujuk pada tembo dan akan meminta pihak dinas yang terkait ikut menyertai dalam penentuan batas nanti nya ” pungkas Wahyu.
Wahyu mengakui ada oknum pemerintahan desa lain menjual lahan kelompok tani, di wilayah desa lubuk bernai.
iya, dulu ada nama kelompok tani keruing indah, dan luas lahan tersebut kurang lebih 700 hektar. dulu nya lahan tersebut di tanami kayu akasia namun sekarang lahan tersebut sudah di buru warga untuk di jadikan lahan perkebunan” ungkap wahyu saat ditemui di kediaman nya 1/3/2021.
namun di sayangkan pihak luar juga ada yang ikut menyerobot lahan tersebut, bahkan pihak pemerintahan Desa luar berani mengeluarkan surat seporadik atas lahan kelompok tani ini” keluh Wahyu
Wahyu melanjutkan” seharusnya lahan kelompok tani tersebut kembali kedesa dan di kelola oleh desa demi meningkatkan perekonomian warga desa setempat, bukan nya pihak pemerintahan desa luar ikut ambil dan jual ini sudah menyalahi aturan” tutur wahyu dengan kesal.
Diketahui penyerobotan lahan di wilayah desa lubuk bernai bukan saja pada satu titik namun dari berbagai titik. hal ini juga disampaikan salah satu warga yang enggang namanya untuk di publikasikan.
perambahan atau penyerobotan lahan yang dilakukan pihak luar bukan di lahan kelompok tani saja namun di perbatasan lubuk bernai sama kecamatan renah mandaluh sana juga banyak penyerobotan” pungkas warga.
kepala Desa lubuk bernai Wahyu Amrullah SH., akan ambil tindakan hukum terhadap oknum dan pemerintahan desa luar yang sudah melakukan penyerobotan terhadap wilayah desa nya.
kita akan bawa kejalur hukum terkait penyerobotan lahan ini” tutup Wahyu (cm)
Tim Macan Polsek Jambi Selatan Ringkus Pelaku Curanmor
JAMBI,(Benuanews.com)-Kembali Tim Macan Polsek Jambi selatan menangkap pelaku pencurian Sepeda motor dengan modus meminjam motor untuk membeli nasi
Kapolresta Jambi kombes pol.dover Christian melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.k,dan Aiptu Rudi Hartono S, melalui konferensi pers di Polsek Jambi selatan,Senin 01/03/21
AKP.Alfian menyampaikan “telah terjadi tindak kasus pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Jambi selatan tepatnya didaerah JI. Lingkar Selatan II Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi,didalam gudang Pt.Cipta pada Hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 siang hari.
sambung Kapolsek Jambi selatan tersangka Fikri melakukan pencurian terhadap korban nya , melakukan pencurian tersebut dengan cara Tersangka mendekati Sepeda motor tersebut dan Tersangka melihat Kunci Sepeda motor masih berada di Kontak nya,
Kemudian tersangka berkata kepada pekerja yang ada digudang “PINJAM MOTOR MAU BELI NASI ‘ dan tidak mendapat balasan dari orang-orang yang berada di Gudang tersebut.
Tersangka langsung menghidupkan Sepeda motor lalu pergi meninggalkan gudang.ujar kapolsek
Korban yang motor nya dibawa oleh tersangka langsung membuat laporan kekantor polsek Jambi Selatan,
Tim macan jambi selatan yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA PUTU GEDE EGA PURWITA S.Tr.k pada tanggal 07 Februari 2021, setelah melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung menangkap dan diamankan di Polsek jambi Selatan untuk di proses.
Akibat dari tindak pidana Pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka Fikri korban tersebut kehilangan satu Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor polisi BH 5913 NE dengan kerugian ditaksir 5 juta rupiah,atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana, ancaman hukuman selama-lamanya adalah 5 tahun penjara.
(Eko)
kasat Lantas Polres Lotara Turun Langsung Evakuasi Korban Lakalantas di Jalan Raya Tanjung
Lombok Utara NTB ( benuanews.com ) – Seorang ibu meninggal dunia dan belasan penumpang mobil terluka akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raya Tanjung, Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, pukul 17.00 Wita.
Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Lombok Utara Iptu Made Sugiarta membenarkan peristiwa lakalantas yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan belasan orang terluka.
“Korban meninggal dunia dan terluka dievakuasi ke Puskesmas Pemenang untuk penanganan medis,” katanya
Ia mengatakan peristiwa lakalantas tersebut melibatkan kendaraan roda empat bak terbuka jenis daihatsu grand max bernomor polisi DR 8361 DD yang dikemudikan Pajar (44).
Kendaraan roda empat bak terbuka yang dikemudikan warga Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat tersebut, mengangkut sebanyak 14 orang penumpang, empat di antaranya anak berusia delapan dan sembilan tahun serta usia 13 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Made, kecelakaan tersebut berawal ketika pengemudi yang datang dari arah timur mencoba menghindari sepeda motor yang datang dari arah barat ke timur.
Pengemudi akhirnya tidak bisa mengendalikan mobil sehingga oleng kekanan (utara), kemudian menabrak pohon mangga di pinggir jalan.
Diduga akibat mobil menabrak pohon mangga, salah seorang penumpang atas nama Hj Muaiti (35), terpental dari dalam mobil dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka parah di bagian kepala.
Satu orang penumpang lainnya atas nama Wadu Daeng (45), mengalami patah di paha bagian kiri. Satu orang warga lanjut usia atas nama Hj Mu’min (60), juga mengalami robek di bagian mulut dan benjol di kepala.
Para penumpang lainnya mengalami luka-luka, sedangkan tiga orang anak yang juga penumpang kendaraan bak terbuka itu tidak mengalami luka.
“Kami sudah mengamankan mobil bak terbuka itu sebagai barang bukti. Sebab, dalam aturan kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan mengangkut orang,” kata Made.(Adbravo)