Full Post Style
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi Berhasil Meringkus Perampok Nasabah Bank BRI Jambi Di Palembang
JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi berhasil menangkap Pelaku Perampok Nasabah Bank BRI Yang beraksi Dikota Jambi beberapa waktu lalu di Paal Merah Kota Jambi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK , Kasat Reskrim Kompol Handres ,PaurSubbag Humas Ipda Bahrina , di Mapolresta Jambi Rabu 03/03/21.pukul 14.00 Wib Siang.
Telah terjadi perampokan nasabah Bank BRI di Pinggir Jalan Toko Buah yang beralamat di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kel Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 wib.
Korban bersama suaminya pulang dari Bank BRI Cabang Jambi dengan membawa uang Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah), Selanjutnya korban dan istrinya mampir berhenti di toko buah untuk berbelanja saat sedang membeli buah, istri korban mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh 2 dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor”ujar Kapolresta
Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan indentitas pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 02 Maret 2021,sekira pukul 03.30 Wib
personel berhasil mengamankan pelaku (MD) yang berada di rumahnya di Provinsi Sumatera Selatan,Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan nya ABS saat ini masih di kejar.
Sambung Kapolresta Jambi Para tersangka ini adalah resedivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama di Denpasar Bali beberapa tahun lalu.
Dari penangkapan tersebut tim tekab Rang Kayo Hitam berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Baju warna merah yang dipakai saat melakukan tindak pidana 1 (satu) lembar Celana Jeans 2 (Dua) Buah Helm,1 ( satu) pasang Sendal 1 (Satu) Unit Handphone ,1 (Satu) Buah Tas Pinggang dan Uang senilai Rp.160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) yang patut diduga hasil kejahatan
Atas perbuatannya Tersangka MD disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana yang Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”tutup Kapolresta Jambi Kombes.Pol.Dover Chritian dalam konferensi persnya
(Dedi)
Babinsa Koramil 04/CK Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Warga Lansia
Jakarta (benuanews.com) – Mendukung program pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama kami dari TNI tetap aktif melaksanakan Pengamanan.
Hal ini dikatakan Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil setelah mendapatkan laporan dari Babinsa Babinsa Sertu Marjuki yang mana adanya kegiatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kegiatan Vaksinasi Coviid-19 untuk Lansia di Gedung sekolah SMA 2 Saceng Cengkareng Timur di Jalan Kawasan Rumah Susun Perumahan Rt. 08 / 016, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Rabu (3 Maret 2021).
“Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang saat ini ikut serta mengikuti vaksinasi ini. Sebanyak 110 orang lansia yang terdiri dari pria 56 orang dan wanita 54 orang, semoga warga lainnya yang ada di wilayah Cengkareng ini ikut serta melaksanakan program pemerintah.”Kata Kapten Moerdoko di Makoramil.
Hadir dalam giat tersebut, Sekko Jakbar, Ibu Lin Mutmainah, Camat Cengkareng, Drs Ahmad Faqih, Lurah Cengkareng Timur Drs Ardhi Muhur, Babinsa Sertu Marjuki, Ketua Rw 016 Bapak Pandiana, Ketua LMK Bapak Imam Wahyudi , Ketua FKDM Bapak Aswita. (Tim)
Pemusnahan barang bukti narkotika polda Kalbar
Kalimantan Barat (benuanews.com) irektorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dengan mesin incinerator, Rabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan penyerahan dari Bea dan Cukai Bagian Kalbar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernomo di Pontianak.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari empat kasus dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.
“Sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari empat kasus dan TKP yang berbeda mulai dari TKP di Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau sampai dengan Perbatasan Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau,” katanya.
Dia mengatakan dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari penggunaan barang haram itu.
“Jumlah jiwa yang terselamatkan dari kasus ini adalah 161.130 jiwa dengan estimasi pemakaian narkotika 1 gram untuk 8 jiwa,” katanya.
Adapun jumlah tersangka sebanyak lima orang laki-laki dengan inisial RA (27), CM (26), DTS (24), SR (30), S (21). “Dari total 20 kilogram sabu merupakan gabungan dari empat kasus dan melibatkan lima orang laki-laki sebagai tersangka, khusus tersangka S (21) ditangkap di perbatasan Entikong dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram lebih,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa pemberantasan barang haram ini bukan hanya tugas polisi dan BNN saja, tapi semua lapisan masyarakat.
“Memberantas narkotika bukan hanya tugas dari Polda dan BNN saja, melainkan tugas kita semua, saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi karena dapat membuat banyak orang sengsara dan bisa merusak generasi bangsa,” katanya. (Yohanes)