Pesantren Putri Tahfiz Qur’an Fatimah Urutan ke 36 Berdirinya

Kamang (benua) – Pesantren Putri Tahfiz Qur’an Fatimah, Yang terletak di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat, merupakan pesantren yang ke 36 berdiri didaerah tersebut.
” Dimulainya aktivitas Pesantren Putri Tahfiz Qur’an Fatimah, merupakan kemajuan dan berkembangnya sekolah islam, islamic boarding scool di Kabupaten Agam” kata Novi Irwan Ketua DPRD Kabupaten Agam disaat peresmian aktivitas pesantren. Minggu (12/07).
Dikatakan, dengan terus berdirinya pesantren dan sekolah Islam/ Islamic boarding school yang baru serta terus maju berkembang yang jumlahnya mencapai 36, akan menjadikan Kabupaten Agam tujuan wisata syariah.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan Kabupaten  Agam saat ini menuju Pusat Pendidikan Islam di Indonesia Wilayah Barat, Setelah berdirinya pesantren dan sekolah Islam di Kab Agam dimulai awal abad 19 lebih seratus tahun yang lalu, pendirian Pesantren diawali dengan berdirinya Parabek, Canduang, Mualimin Muhammadiyah dan lainnya buah pemikiran dan karya Ulama ulama Luhak Agam, “Kebanggaan dan kekaguman kita berdirinya pesantren tanpa bantuan pemerintah, namun dari wagaf, infak, keikhlasan dan kegigihan pengurus, masyarakat sekitar serta dukungan semua pihak ,hal ini untuk berjuang melahirkan generasi ummat unggulan. Terakhir Novi Irwan mengucapkan selamat dimulainya Pesantren Putri Tahfiz Qur’an Fatimah, Semoga menjadi ladang amal untuk pengurus, keluarga besar dan kaum M. Rafkin. Dt. Tuo yang telah mewakafkan tanahnya, serta tokoh-tokoh masyarakat dan semua pihak yang sudah memberikan kontribusi untuk berdirinya pesantren ini.
Hadir dalam kegiatan peresmian aktivitas dimulainya pesantren Tajfis, Camat Kamang Rio Eka Putra , Kamenag Agam, Forkopinca, Wali Nagari dan tokoh-tokoh masyarakat. (RZ)

Simpan Shabu Dibawah Jendela Warga Sago Diamankan Satnarkoba

Lubuk Basung (benua) – MI (28) ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam Sumatera Barat diduga menyimpan Narkotika jenis shabu luar rumah dekat dinding ruang makan dibawah jendela. “MI merupakan warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam  diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu” Kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubuk Basung. Ditambahkan Penangkapan terhadap pelaku  MI dilakukan Minggu (12/7) sekira pukul 03.40 wib bertempat di Rumah daerah Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung Kasat  Res Narkoba. barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok Ia menceritakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, atas laporan itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan rumah pelaku. Tim Opsnal didalam rumah menemukan tersangka dan langsung menangkapnya dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku, akan tetapi yang ditemukan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam sedang digenggam dengan tangan sebagai alat komonikasi. Sedangkan ditempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan kertas timah rokok  berada di luar rumah dekat dinding ruang makan dibawah jendela. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika ke-21 kali selama 2020 dan tahun sebelumnya ada 37 kasus Pihaknya akan mengungkap seluruh kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres itu, karena kasus sangat tinggi di daerah itu. “Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka, karena tanpa bantuan kami kesulitan untuk megungkapnya,” katanya.(reza)

Warga Batang Anai Pariaman Penyimpan Sabu Diamankan Polres Agam

Lubuk Basung (benua) – Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB Jajaran Kepolisian Resor Agam, menangkap Y (22) warga Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman rumah kontrakkannya di Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Minggu, mengatakan menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, jarum suntik, telepon genggam dan lainnya dari tangan tersangka. “Kita mengkap tersangka yang merupakan warga Jorong Kabun, Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya. Ia menceritakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu. Atas laporan itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di rumah kontrakkannya. Setelah itu, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka yang sedang berada di dapur dan melakukan penggeledahan di badan atau pakaiannya. Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna merah di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dipakainnya. Tim opsnal langsung menyuruh tersangka untuk membukan botol itu dan ternyata isi di dalam botol tersebut berupa tiga pakat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah kaca pirek warna bening, satu buah pipet plastik dan lainnya. “Tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari E dan DG dari Medan, Sumatera Utara,” katanya. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.(fajar)

Pencuri Besi PT AMP Plantation Diamankan Satreskrim Agam

Lubuk Basung (benua) – warga Padang Koto Marapak NR (18)  diduga mencuri di Area Pabrik PT AMP Plantation Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Sabtu (11/7) diamankan tim Reskrim Polres Agam sekitar pukul 18.30 wib. Hal tersebut disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubukbasung, Minggu, NR diduga mencuri sepotong besi dari PT AMP Plantation. Dia menambahkan warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan itu mencuri satu potong besi plat dengan panjang sekitar 110 centimeter, lebar 60 centimeter dan berat 50 kilogram. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya. pengakuan tersangka dia melakukan pencurian plat besi tersebut diarea Pabrik PT AMP Platation dengan cara memanjat pagar setinggi 2 meter, dan mengambil barang tersebut dengan cara mendorong melewati pagar. Dengan kejadian itu pihak PT AMP Plantation merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kePolres Agam. “Atas laporan itu, tersangka langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam,” katanya (reza)
scroll to top