Sulsel.Benuanews.com
FRONT PERLAWANAN GIZI RAKYAT (FPGR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes keras terhadap polemik pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Selasa (03/03/2026).
Dalam orasinya, Muh. Waliyullah selaku Jenderal Lapangan FPGR menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan persoalan lingkungan, kesehatan, serta tata kelola anggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan instrumen strategis negara untuk menjamin hak gizi masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Mengutip pernyataan salah satu media online, Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, menyebutkan bahwa dua dapur yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng serta SPPG MBG Sinar Rezky yang berada di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang. Fakta tersebut justru memunculkan tanda tanya besar terkait kesiapan infrastruktur dasar dapur lainnya sebelum operasional dijalankan secara penuh.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk dugaan pengabaian terhadap standar kelayakan lingkungan dan kesehatan yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi fasilitas pengolahan makanan dalam skala besar. Tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai, risiko pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh.
Dampak persoalan ini mulai dirasakan warga. Petani di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran limbah dapur MBG yang mengalir ke area persawahan. Sejumlah tanaman padi dilaporkan layu bahkan mati. Situasi ini bukan hanya mencederai ekosistem pertanian, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup petani kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga mereka pada hasil sawah.
Selain persoalan lingkungan, FPGR turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian anggaran selama pelaksanaan MBG di bulan Ramadhan. Berdasarkan dokumentasi menu yang beredar, estimasi harga per paket makanan berkisar antara Rp4.000 hingga Rp7.000, sementara pemerintah pusat menetapkan standar biaya Rp10.000 per paket sejak Januari 2025.
Perbedaan angka tersebut memunculkan dugaan potensi selisih anggaran yang perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
FPGR menegaskan bahwa hak atas gizi merupakan hak dasar rakyat yang tidak boleh dikorupsi, dimanipulasi, maupun dijadikan komoditas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Program yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat tidak boleh justru menghadirkan kerusakan lingkungan, mematikan sumber penghidupan petani, atau membuka ruang penyimpangan anggaran.
Melalui aksi tersebut, FPGR menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mencopot Koordinator Wilayah BGN Takalar.
2. Mendesak Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG/Dapur MBG di Takalar.
3. Mendesak penutupan permanen dapur MBG di Takalar yang tidak memenuhi standar kesehatan, lingkungan, dan kelayakan operasional.
4. Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program MBG di Takalar.
5. Menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta pemenuhan gizi yang bersih dari praktik korupsi.
6. Meminta Dinas Kesehatan Takalar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualifikasi ahli gizi di Takalar.
7. Mendesak DLHP Sulsel melakukan sidak terhadap pengelolaan limbah dan struktur sanitasi seluruh dapur MBG di Takalar.
FPGR menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal hak rakyat atas gizi yang layak serta lingkungan yang sehat. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional agar program pemenuhan gizi benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan berubah menjadi sumber persoalan baru di tengah masyarakat.