Fondasi Emas Generasi Masa Depan: Labuhanbatu Resmi Terapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

AddText_10-30-06.21.58.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com — Membentuk karakter dan kecerdasan anak tidak bisa dimulai setengah-setengah. Kesadaran inilah yang mendasari langkah progresif Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam melahirkan kebijakan baru yang berfokus pada masa depan generasi mudanya.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026, Pemkab Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Langkah strategis ini dirancang khusus untuk memperkuat fondasi tumbuh kembang anak sejak dini, jauh sebelum mereka melangkahkan kaki ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sosialisasi kebijakan penting ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).

Menjamin Hak Fundamental Anak Sejak Dini

Di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir, Abdi Jaya Pohan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Pemerintah daerah, kata dia, memikul tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa terkecuali.

“Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak, mulai dari nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, hingga fisik motorik dan seni,” ujar Abdi Jaya Pohan penuh penekanan.

Ia juga menambahkan, program ini dirancang secara humanis untuk menjembatani masa transisi anak-anak dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar agar berlangsung dengan menyenangkan, mulus, dan berkesinambungan. Tidak ada lagi anak-anak yang merasa canggung atau terbebani saat memasuki gerbang SD.

Inklusif Tanpa Diskriminasi dan Didukung Pembiayaan APBD

Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ini secara spesifik menargetkan anak-anak berusia prasekolah—dengan prioritas utama pada rentang usia 5 hingga 6 tahun—yang belum mengenyam pendidikan dasar.

Menariknya, kebijakan ini mengusung semangat inklusivitas yang kuat. Abdi Jaya Pohan memastikan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus tetap mendapatkan akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing. Pemerintah daerah memberikan garansi mutlak: tidak boleh ada pembatasan hak atas dasar kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial.

Guna memastikan program ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaannya secara konkret melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya.

Sinergi Lintas Sektor Kunci Keberhasilan

Kebijakan besar tentu membutuhkan kerja sama yang masif. Untuk mendongkrak angka partisipasi PAUD secara signifikan, Pemkab Labuhanbatu mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para camat, Korwil Pendidikan, Ketua Pokja PAUD, hingga garda terdepan di masyarakat seperti Puskesmas dan Posyandu. Pendataan berkala serta Rencana Aksi Daerah (RAD) akan menjadi instrumen pengawal di lapangan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah dan tamu undangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi teknis serta penyerapan aspirasi. Ruang dialog ini dibuka lebar agar implementasi Perbup di tingkat tapak benar-benar matang, tepat sasaran, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Labuhanbatu.

Langkah berani ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Labuhanbatu dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul sejak buaian, demi menyongsong masa depan daerah yang lebih cemerlang. (*)

scroll to top