Erfan yang di dampingi kuasa hukum nya penuhi Panggilan pertama kejari tanjung jabung timur.

IMG-20220713-WA0021.jpg

benuanews.com – Tanjung jabung timur,- Terkait tiga laporan Erfan ke Kejati Jambi dan di teruskan ke Kejari Tanjabtim seperti nya terus berjalan, pasal nya hari ini Erfan memenuhi panggilan. Erfan yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dari Kantor Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Humaniora Jambi yang di wakili Syaiful, S.H masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur guna memenuhi panggilan Kejari Tanjabtim guna dimintai keterangan terkait tiga laporan dugaan korupsi di Tanjabtim. Rabu, (13/07/2022).

Tak tanggung-tanggung, pemanggilan Erfan (mantan ketua hiwada) terkait tiga laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : Print01/L.5.18/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : Print-02/L.5.18/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : Print-03/L.5.18/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis Desa seKabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021, Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019 serta Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Swakelola pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019 dan TA. 2020.

Syaiful usai menyerahkan surat kepada kepada Kejari melalui Kasi Intel mengatakan, bahwa klien nya dipanggil kemaren (12/07/2022-red).

” Sebenar nya kemaren klien kami dipanggil, cuma kemaren kita beracara, maka hari ini kami mendampingi klien kami untuk memenuhi panggilan, serta menyerahkan surat kuasa kepada Kejari Tanjabtim melalui Kastel.” Ujar Syaiful.

Disinggung soal ini pemanggilan ke berapa, Syaiful menyebutkan ini pemanggilan pertama.

“Kami akan melengkapi bukti dan akan memberi keterangan”

Sementara itu Kastel Kejari Tanjabtim, Bambang Harmoko menyebutkan bahwa hari ini tidak jadi dimintai keterangan, karena Kasi Pidsus lagi tidak berad ditempat.

” Hari ini belum bisa dimintai keterangan, dikernakan kasi Pidsus sedang ada tugas lain di Jambi, dan nanti akan kita lakukan pemanggilan ulang.” Terang Bambang. (Ari)

scroll to top