LABUSEL
Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Press Release tentang tindak pidana pencurian buah sawit(TBS) dengan kekerasan yang melakukan Penembakan terhadap Warga Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sei kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Satreskrim polres labuhanbatu selatan berhasil meringkus empat dari Sembilan pelaku peristiwa yang mengakibatkan seorang warga sabungan terkena peluru panas oleh pelaku pencurian buah sawit (TBS) atau curas sehingga terjadi tragedi pembakaran rumah dan mobil milik pelaku.
Keempat tersangka saat ini di tahan di mapolres Labuhanbatu selatan berinsial,PR alias Uli (lk/37 tahun), HYS alias Mat Jebon (lk/41 tahun), MAB alias Arkam (lk/24 tahun), dan AR alias Awal Kampak.
Ke empat tersangka ditahan sejak awal Oktober 2024 di Polres Labuhanbatu Selatan.
Dari keempat tersangka petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti 3 pucuk senjata Senapan Angin,1 Tombak,dua batang fiber,dua pelepah sawit bekas terkena peluru,3 tojok,satu baju korban,satu butir peluru serta satu plastik transparan yang diduga berisikan sabu seberat 0,18 Gram.
Untuk keempat tersangka di kenakan pasal 265 ayat 2 ke 2E dan ke 4E subsider pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara lima tersangka lainnya masih dalam pengejeran polres labuhanbatu selatan, termasuk AR alias Cail, Feri, Cukcek, ASS alias Maman, dan Junaidi, yang semuanya terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di mapolres Labuhanbatu selatan untuk proses selanjutnya
Hal tersebut di sampai kan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov SH S.IK M.Krim saat press release di mapolres Labuhanbatu selatan desa sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara jum’at (11/10-2024).
Lebih lanjut kasat Reskrim menjelaskan, “pihak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan tindakan kriminal terorganisir, di mana para pelaku menggunakan senjata tajam dan senapan angin untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena selain melibatkan pencurian dengan kekerasan, juga ditemukan indikasi penggunaan narkoba oleh beberapa pelaku.ujar nya
Kita akan melakukan tindakqn tegad terhadap pelaku kejahatan ini, dan kepolisian saat ini terus memburu lima tersangka lainnya yang masih buron. Kelima tersangka tersebut adalah Akhiruddin Ritonga alias Cail, Feri, Cukcek, Aman Saputra Siregar alias Maman, dan Junaidi, yang diduga juga terlibat dalam aksi kriminal yang sama. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron untuk segera melaporkan.
AKP Gurbacov juga menyampaikan,polres Labusel akan memberikan pelayanan terbaik dan menegakkan hukum diwilkum polres Labusel.
“Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan setiap masalah hukum kepada pihak yang berwenang”.tegas Kasatreskrim.(K.Nasution)