Padang, Benuanews,-Eksekusi tanah di By Pass Kampung Lalang RT 003 RW 006 Durian Taruang Kecamatan Kuranji Kota Padang berlangsung aman.
Sesuai ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang no 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata no 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg antara pemohon eksekusi Salman Said dan Termohon Amril dkk yang di menangkan oleh Pemohon Salman Said.
Arman Sanjaya juru sita pengadilan negeri Padang begitu tiba di lokasi eksekusi langsung membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Padang. Setelah membacakan putusan alat berat yang sudah di siapkan di lapangan langsung bekerja membersihkan areal yang di sengketakan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, ratusan personil dari Polresta Padang dan TNI di bawah komando Kompol Andi Lorena di siagakan di lokasi.
Satu persatu bangunan yang ada di dalam objek sengketa diratakan dengan tanah.Tedapat satu buah bengkel dan encucian mobil,puluhan pohon dan satu unit rumah permanent ikut di robohkan.
Sempat terjadi keributan kecil ketika petugas dari juru sita pengadilan negeri Padang meminta agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak di robohkan dulu. Akan tetapi kuasa hukum pemohon Hengky Cobra ngotot agar rumah tersebut di bongkar.
Setelah melalui perundingan yang alot,akhirnya rumah permanen tersebut di bongkar.
Kuasa hukum pemohon Hengky Cobra kepada Benuanews, Kamis (16/9) mengatakan sangat puas dengan kinerja juru sita pengadilan negeri Padang yang begitu tanggap dan tegas dalam menjalankan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang tersebut.
“Terima kasih saya ucapkan kepada bapak Kapolres yang sudah menurunkan anggotanya untuk pengamanan eksekusi hari ini,”ujar Hengky.
Terima kasih juga kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang yang sudah mengutus juru sitanya sehingga eksekusi tanah seluas 3040 M2 yang terletak di jalan bypass ini bisa terlaksana sesuai jadwal,lanjut Hengky. MM