Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Di Desa Bagan Bilah Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

WhatsApp-Image-2020-11-23-at-21.36.16.jpeg

Labuhan Batu (benuanews.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan dan menangkap satu keluarga yang menjadi pengedar sabu di salah satu rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (22/11) Sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan kepada Wartawan, Senin (23/11/2020) bahwa benar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penggerebekan dan menangkap satu keluarga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di desa Bagan bilah.

Menurut AKBP Deni Kurniawan, sebelum dilakukan penggerebekan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama dengan team unit Narkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari karena sebelumnya telah banyak laporan masyarakat yang disampaikan kepada kita melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/11/2020) yang menyampaikan bahwa di Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah masih menjamurnya peredaran narkoba sehingga membuat masyarakat resah, Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres menambahkan berdasarkan informasi masyarakat tersebut saya memerintahkan kepada kasat Narkoba agar memimpin langsung personil untuk melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/11) sekira pukul 15.00 Wib, team melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang berada di Dusun Sungai Dondong Bagan Bilah dan berhasil mengamankan Tiga Orang yang berada didalam rumah tersebut.

“Selama tiga hari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu 22 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Personil Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dan berhasil menangkap tiga orang yang berada didalam tersebut, ketiga orang tersebut berinisial S alias Unying (37) merupakan target utama, EMW alias Wati (31) istri dari Unying, dan PP alias Yoyo (19) adik dari unying” jelas Kapolres.

Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan unying diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebanyak 6.03 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah hp merk Vivo warna hitam dan hp Nokia warna putih beserta uang tunai senilai Rp 230.000.

Dari tersangka Wati didapatkan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram dan satu botol minyak rambut warna hitam, sedangkan dari tersangka YoYo didapatkan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah hp merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam sehingga total keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan 10,74 gram, jelas AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres juga menambahkan pada saat dilakukan penggerebekan oleh Team Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba didampingi oleh aparat Desa yakni Kepala Dusun ditemukan barang bukti milik Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti milik Yoyo ditemukan dibelakang dapur yang diselipan di kandang ayam dan barang bukti milik Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur.

Dari hasil diintrogasi Wati mengaku mendapat Sabu-sabu tersebut dari Unying dan Yoga mengakui sabu tersebut diperoleh dari Unying, jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial “B” warga Ajamu Kecamatan Panai Tengah dengan cara memesan melalui hp, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor hp yang diberikan oleh Unying tidak aktif.

Kapolres juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka inisil “S” alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omset penjualan S alias Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 3.000.000/minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati yang merupakan istri dari Unying dan PP alias Yoyo yang merupakan adik kandung Unying.

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, tegas AKBP Deni Kurniawan.

Saat ditemui Wartawan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H., Senin (23/11/2020) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini menuai apresiasi dari masyarakat dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Dengan menunjukkan pesan Masyarakat tersebut kepada wartawan yang bertuliskan ” Kami dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Sabu bernama Suhardi Als Unying, Wati dan PP!sekali lagi kami apresiasi buat bapak”. ( Bang Jait 52 )

scroll to top