Gowa (Benuanews.com), Personil Polsek Bajeng Polres Gowa bersama Personil Koramil 06/Bajeng dipimpin langsung Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH melaksanakan Kegiatan penegakan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, untuk mencegah penyebaran Covid 19 dipasar Sentral Limbung Kec. Bajeng Kab. Gowa, Rabu (2/9/2020) Pagi.
Kegiatan dilaksanakan oleh Personil Polsek Bajeng ini, dalam rangka mendukung Peraturan Daerah Pemerintah Kab. Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid 19.
Pada kesempatan tersebut, Personil Polsek Bajeng terlihat melakukan sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara, sementara personil yang lainnya terjun langsung menemui masyarakat untuk diberikan pemahaman mengenai Perda Wajib Masker yang sudah disahkan Oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kepada pedagang dan pembeli ataupun semua orang yang akan ke pasar Sentral Limbung ini untuk selalu memakai masker dan jaga jarak, untuk pemilik toko untuk menyediakan tempat cuci tangan, agar tetap mentaati protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH mengatakan,”Kami melakukan sosialisasi perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Sentral Limbung terkait pencegahan penyebaran virus Corona, Ini kami lakukan agar para pedagang dan pengunjung pasar menggunakan masker, Termasuk juga rajin-rajin cuci tangan dan menjaga jarak,”kata Kapolsek.
Reporter by. : Budibenuanews