Duh!! Demi Rupiah, IRT Jual Sabu, Sampai Diamakan Jadi Tersangka

IMG-20220131-WA0047.jpg

Banjarmasin – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menahan AR, ibu rumah tangga asal Desa Bayur Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah kedapatan berdagang narkotika sabu-sabu.

AR ditangkap Satuan Reserse Narkoba polres setempat pada Selasa (25/1) sekitar pukul 17.45 wita di rumah tempat domisilinya di jalan Kampung Perumahan Patir Tunas Geriya RT 05 Desa Bayur.

Barang bukti yang disita berupa beberapa bungkus plastik bening berisi sabu siap jual dengan berat keseluruhan 1.34 Gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan menjelaskan, penangkapan AR berdasarkan kabar dari warga. Tim yang bergerak ke lokasi dengan mudah menangkap pelaku yang juga berstatus ibu rumah tangga.

“Kemudian petugas menggeledah dan menemukan beberapa paket sabu dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan sabu di dalam rumah pelaku,” ungkap Afri.

Saat diperiksa, AR juga telah mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Setelah itu AR dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kita sedang kembangkan perkara ini untuk mengungkap tersangka lain,” tandas Afri.

Kapolresta pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam persoalan narkoba.

“Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apa pun,” pungkas polisi asal Surabaya itu. (Edo)

scroll to top