Tanjung Jabung Timur .(Benuaanews.com)- Terkait Adanya dugaan tidak sesuai penempatan di kegiatan Rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang ada di desa Sungai Tering kecamatan Nipah Panjang, yang mana seharusnya diperuntukan untuk wilayah Kelurahan Nipah Panjang I dan kelurahan Nipah Panjang 2 yang mana tertera di papan informasi kegiatan sebagai berikut.
Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Jambi, Bidang Sumber Daya Air. Jalan H Agus Salim No 02. Kota Baru Jambi.
Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Nipah Panjang l – ll Kab Tanjung Jabung Timur ( DAK)
Lokasi : Nipah panjang Kab Tanjung Jabung Timur.
Nomor kontrak : 610/43/DPUPR-4.2/02.16/VI/2023.
Nilai Kontrak : Rp 4.885.699.000.00.
Waktu Pelaksana : 170 ( Seratus Tujuh Puluh) Hari Kalender.
Sumber Dana : DPA- SKPD Tahun Anggaran 2023.
Sub Bidang : Sumber Daya Air.
Sub Dinas : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Penyedia : PT Andina Teknik Konstruksi.
Konsultan Pengawas : CV Media Teknik Konsultan.
Terkait hal tersebut,lurah nipah panjang 1 “Muhammad arief kurniawan pratama,s.stp”
Saat di mintai tanggapan terkait dugaan salah penempatan wilayah kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi ia memaparkan kalau memang benar peruntukan galian tanggul untuk wilayah nipah panjang 1
Lurah mewakili masyarakat kelurahan nipah panjang 1 merasa sangat kecewa ,karna tanggul sangat dibutuhkan oleh warga yang ada di kelurahan nipah panjang 1.paparnya
Terkait hal yang sama lurah nipah panjang 2 ” Rafdinal, S.E” Juga memaparkan pihak kelurahan nipah panjang 2 butuh penjelasan dari pihak2 terkait dan jika benar kegiatan tersebut di peruntukan di wilayah nipah panjang 2 tentunya kami merasa sedikit kecewa dan mudah mudahan ada solusi terbaiknya. Papar lurah. (Ari)