Pekanbaru, BenuaNews.com –17 Oktober 2025, sebelumnya konsumen telah mendatangi secara langsung di bagian pengaduan di kantor bank BTN Pekanbaru sampai terbit berita ini belum ada tanggapan tentang Bencana nasional pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada tahun 2019–2021 membawa dampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan penaguhan atau restrukturisasi kredit bagi masyarakat terdampak, termasuk bagi debitur Bank Tabungan Negara (BTN) yang masih memiliki kewajiban cicilan rumah.
Namun, berdasarkan kenyataan di lapangan dan pelaksanaan kebijakan penaguhan kredit di BTN Kantor Wilayah Riau justru diduga menyimpang dari ketentuan pemerintah pusat.
Kebijakan yang seharusnya memberikan kelonggaran pembayaran selama dua tahun tanpa tambahan beban, justru diubah oleh BTN Riau menjadi perpanjangan masa kredit hingga empat tahun, disertai kenaikan angsuran dan tambahan total pembayaran kredit, tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun persetujuan tertulis dari debitur.
Agus zega sampaikan Dalam hal ini jelas kebijakan pihak bank BTN merugikan debitur, karena angsuran bertambah, masa kredit bertambah, dan uang yang sudah ditransfer saat Covid-19 tidak terhitung. Ini tidak sesuai dengan perjanjian awal saat pengajuan kredit,”ungkap Agus Zega, salah satu debitur BTN Perumahan Bunut Pinang Sebatang Timur, Kabupaten Siak.
Menurut Agus, permasalahan ini agar pihak pengelola Bank BTN Pekanbaru segera mengambil sikap untuk meluruskan dengan tdk merugikan konsumen sebab menyangkut administrasi perbankan intinya agar segera di lakukan pengecekan ulang dan duduk bersama agar masalah ini terselesaikan tanpa ada yang di rugikan.”penaguhan seharusnya memberi kelonggaran dua tahun, tapi malah dijadikan empat tahun dan cicilan naik. Kami menduga kuat ada unsur manipulasi dan penyimpangan dana stimulus Covid-19. Masalah ini akan kami uji di Kejati Riau bagian Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pelayanan BTN Riau saat dikonfirmasi oleh redaksi hanya menyampaikan bahwa “kebijakan tersebut sudah sesuai aturan”, namun tidak dapat menunjukkan salinan keputusan resmi dari Kementerian BUMN atau OJK dengan alasan “masih diminta dari pusat.”
Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran,Berdasarkan penelusuran redaksi serta hasil wawancara dengan pihak debitur, kebijakan penaguhan kredit BTN Riau berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum nasional Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,Pasal 29 ayat (2):
Bank wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian.”Dugaan pelanggaran: BTN Riau menambah masa kredit dan beban bunga tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan debitur. Hal ini bertentangan dengan prinsip prudential banking dan berpotensi merugikan masyarakat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a dan c:
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta kejelasan informasi atas barang/jasa yang diterimanya.
Pasal 8 ayat (1) huruf f:
Pelaku usaha dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi suatu barang/jasa. Dugaan pelanggaran: BTN Riau tidak memberikan penjelasan tertulis dan rinci kepada debitur mengenai perubahan struktur kredit dan konsekuensi finansialnya. Tindakan ini melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
OJK mengatur bahwa restrukturisasi kredit harus dilakukan tanpa menambah beban baru bagi debitur.
Dugaan pelanggaran: BTN Riau memperpanjang masa kredit dan menambah angsuran tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan resmi. Ini jelas bertentangan dengan POJK yang bersifat wajib bagi seluruh bank di bawah pengawasan OJK.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”Dugaan pelanggaran: Jika terbukti ada penyimpangan dana stimulus atau manipulasi administrasi penaguhan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Disampaikan oleh Agus zega agar pihak Bank BTN-Riau segera melakukan tinjauan ulang agar tidak saling di rugikan baik konsumen dan bank BTN berdasarkan UUD 45 berdasarkan Pancasila yang beradab dan berkeadilan.”
Tim.