Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas di Limpahkan ke Polda Sumbar

IMG-20220213-WA0024.jpg

Pasaman Barat | Benuanews.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Baznas di limpahkan ke Polda Sumbar, hal ini sesuai dengan di mana sebelumnya mantan Sekretaris dan Bendahara Baznas Kabupaten Pasbar dilaporkan oleh mantan Plh. Ketua Baznas Pasbar, Suharman ke Polres Pasaman Barat.

Laporan tersebut berlangsung pada Kamis sore (9/9/2021) tahun lalu,dengan Laporan polisi Nomor : LP/B/198/IX/ 2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, yakni Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021. Pasalnya, ada dana Baznas sekitar Rp800 juta diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan Terlapor.

Suharman mantan Plt. ketua Baznas, sebagai Pelapor dan terlapor HE sebagai mantan sekretaris serta YE sebagai mantan bendahara.

Memang sebelumnya, beberapa waktu lalu laporan dugaan penyalahgunaan dana Baznas ini sempat hangat dan kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Polres Pasbar.

Bentuk keseriusan Polres Pasbar dalam menangani perkara tersebut selama ini memang sudah cukup, terbukti sudah ada 13 orang saksi di panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan di maksud.

Namun perkara laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021 yang telah dilaporkan ke Polres Pasbar, kini sudah diambil alih oleh Polda Sumbar.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kantor Hukum Lex Patriae, Adma Sadli Lubis, SH, MH, selaku penasehat hukum pelapor Suharman,
kepada wartawan saat jumpa pers di Simpang Empat, beberapa waktu lalu, dan ia membenarkan laporan kliennya itu sudah di limpahkan perkaranya ke Polda Sumbar.

Bahkan di katakan Adma, ia bersama kliennya Suharman juga sudah di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu saksi Dr. Zawil Huda sebagai saksi juga sudah diperiksa penyidik pada Rabu (9/2) kemarin.

Hal tersebut menurut Adma, guna proses hukum lebih lanjut, terbukti, saat ini sudah ada sejumlah pejabat dan pihak terkait yang di panggil untuk diperiksa penyidik Polda Sumbar.

Lebih jauh Adma menerangkan, selain mereka yang sudah di panggil, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Seperti pada Kamis (10/2) kemarin terlapor MY dan saksi pelapor inisial M. selanjutnya pada Jumat (11/2) kemarin terlapor H juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Demikian juga sekretaris BKPSDM Pasbar inisial EN. juga sudah dipanggil, namun tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Dengan di limpahkan nya perkara ini, Adma berharap proses hukumnya terus berlanjut, dan Adma juga mengapresiasi jajaran dari pihak Polres Pasbar yang selama ini sudah melakukan proses hukum atas laporan perkara Baznas ini.

Dikatakannya, selama ini jajaran dari Polres Pasbar terus aktif dalam menyampaikan informasi dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke Pelapor.

Diterangkan Adma lagi, mereka yang di panggil itu mulai dari terlapor yakni mantan Sekretaris Baznas inisial HE. yang juga sebagai Kabag Kesra Pemkab Pasbar dan mantan Bendahara Baznas MY yang juga staf di Kesra.

Selain terlapor yang sudah di panggil, ada beberapa orang lagi yang di panggil penyidik seperti inisial Y (mantan Sekda Pasbar), TS (Ketua TP PKK Pasbar), FH (MUI), SU (UPZ), EN (Sekretaris BKPSDM), ZH (mantan anggota Baznas) dan lainnya.

“Dengan berlanjutnya proses hukum dugaan penyalahgunaan dana Baznas ini di Polda Sumbar, kami juga sangat mengapresiasi Polda Sumbar. Artinya masih yakin supremasi hukum masih ada di NKRI ini tanpa pandang buluh.
Saat ini perkembangannya sejumlah bukti berupa dokumen sehubungan dengan penyaluran bantuan konsumtif fakir miskin dari Baznas Pasbar tahun 2021sedang dikumpulkan,” terang Adma Sadli Lubis didampingi pelapor Suharman.

Dikatakan Adma lagi, dalam perkara ini ada kaitannya dengan Neraca Keuangan Baznas 2021. Namun sangat disayangkan pihak dari pengurus Baznas Pasbar belum ada melakukan audit independen dari akuntan publik.

Bahkan Pelapor, Suharman hingga saat ini merasa belum ada melakukan serah terima pertanggung jawaban keuangan antara pengurus lama dengan pengurus baru Baznas sekarang.

Hal itu diketahui setelah Pelapor meminta laporan keuangan dan data penerima bantuan (mustahik) ke pengurus Baznas. Karena laporan keuangan itu juga sangat membantu proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik.

“Klien saya Suharman sudah sering meminta langsung kepada pengurus Baznas Pasbar terkait laporan keuangan, termasuk data mustahik selama 2021. Tetapi data itu tidak ada pada mereka. Justru mereka meminta agar klien saya meminta ke terlapor inisial HE. Karena data itu ada pada terlapor HE di kantor bupati,” kata Adma Sadli.

Seiring dengan perkara ini masih dalam proses hukum. Maka diharapkan agar Polda Sumbar terus mengungkap kasus laporan Baznas, karena dana tersebut menyangkut dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasbar yang dipotong langsung tiap bulan dari gaji mereka.

Artinya, perkara ini harus di buktikan sampai ke persidangan, sehingga akan terungkap apakah ada penyalahgunaan atau tidak dalam laporan ini.

Apa lagi informasi laporan ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, kalau memang ada yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ummat ini tentu harus berikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu, Terlapor mantan Sekretaris Baznas 2021 inisial HE yang saat ini menjabat sebagai Auditor Baznas saat dikonfirmasi media ini via handphone Jumat (11/2) kemarin membenarkan dirinya sudah di panggil oleh penyidik dan sudah memenuhi panggilan penyidik tersebut.

“Iya benar saya sudah di panggil penyidik Polda Sumbar. Saya sudah dimintai keteterangan dan sudah selesai. Tapi bu EN. tidak bisa hadir karena sakit,” katanya.

Selain itu, kata pengacara Adma, bahwa sejumlah pejabat penting juga bakal di panggil.
Misalnya hari ini Sabtu (12/2) juga bakal ada pemeriksaan sejumlah saksi dari pengurus BAZNAS. Kemudian jadwal berikutnya yang bakal di panggil adalah pada Senin (12/ 2) saksi, Ketua TP PKK Pasbar inisial TI.
Lalu pada Selasa (15/2) mantan Sekkab Pasbar inisial Y dan pada Rabu (16/2) adalah Bupati Pasbar inisial H.

Terpisah, penggiat hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Laskar Nusa Bangsa (JLN) Sumbar Drs Tengku Rusli Binnur Wildan, Plg, SH juga menyoroti perkara laporan Baznas ini.

Dalam perkara itu, dia meminta pihak penegak hukum transparan dalam mengungkap perkara ini dan tentu tidak ada koncoisme dalam penanganan kasus tersebut, apalagi laporan itu terkait dana ummat dan menyangkut hidup hajat orang banyak.

“Ya, visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Memiliki taqline Transformasi Polri Presisi dengan 16 program prioritas Kapolri. Salah satunya peningkatan kinerja penegakan hukum. Tentu kita sangat mendukung program Kapolri itu dan berharap laporan itu diungkap dengan transparan,” harap Rusli.

Rusli menambahkan, dalam perkara ini sebenar nya sudah ada aturan hukumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana pada BAB VI peran serta masyarakat, terutama dalam Pasal 35 (Ayat 1) adalah masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kemudian dalam Pasal 39 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Kan, jelas dalam Pasal 25 berbunyi zakat wajib di distribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Artinya penyidik harus mampu mengungkap unsur hukum dari kasus ini.
Apakah sudah patut mustahik zakat itu menerima bantuan zakat ?, Ini tentu yang memberikan keterangan adalah dari pihak yang paham dengan zakat, iya termasuk dari MUI-lah,” tegas Rusli.

Terpisah, Ketua Baznas Pasbar Muhajir didampingi empat komisioner saat konfresni pers HUT Baznas ke-21 beberapa waktu yang lalu di kantor Baznas setempat, mengakui laporan pertanggung jawaban 2021 belum ada di lakukan audit independen oleh akuntan publik.

Dikatakannya, pihaknya berencana akan melakukan pada akhir Desember 2022 ini dan hal itu akan dilakukan oleh audit independen.

Menurut Muhajir, sementara jumlah mustahik penerima dan total dana zakat yang disalurkan Baznas dari September sampai dengan Desember 2021 adalah 1.097 mustahik dengan nilai sebesar Rp2.012.000.000.

Rincian bantuan itu adalah program Pasaman Barat Cerdas sebanyak 605 mustahik, Pasaman Barat Sehat sebanyak 296 mustahik, Pasaman Barat Iman Taqwa sebanyak 3 mustahik, Pasaman Barat Peduli sebanyak 6 mustahik dan Pasaman Barat Sejahtera sebanyak 187 mustahik.

Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal kepada awak media di Simpang Empat, Jumat malam (11/2) lalu juga membenarkan penanganan perkara tersebut sudah di limpahkan ke Polda Sumbar.

“Iya, benar. Perkara laporan itu sudah kami limpahkan ke Polda Sumbar penanganannya. Kalau gak salah di limpahkan pada Jumat (4/2) lalu. Artinya kasus perkara ini berlanjut proses hukumnya di Polda Sumbar lagi. Jadi kalau mau mengetahui perkembangannya tentu ke penyidik Polda Sumbar saja,” terang AKP Fetrizal.

(Saipen Kasri)

scroll to top