Dugaan Penyalahgunaan BLT DD Oleh Kades Rimau Kini Telah Menemukan Titik Terang

IMG-20230504-WA0184.jpg

Bima.NTB.Benuanews.com.
Hasil kualifikasi ketua umum DPP LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi NTB Tasrif H.Abdullatif SH, dengan Kepala Desa Rimau, Kecamatan Wawo, kabupaten Bima, NTB,
(Adisan S.sos) terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BLT DD tahun 2022 dan pekerjaan fisik tahun 2020 yang saat ini sedang menjadi sorotan publik, kini sudah ada titik terang.

Adapun beberapa tahapan yang disampaikan oleh Kepala Desa “Bahwa penyaluran BLT DD ke penerima manfaat sudah sesuai dengan kriteria dan peruntukan nya. Beliau juga menyampaikan bahwa jumlah KK yang ada di Desa Rimau, sebanyak 256 KK, kemudian yang mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) seperti PKH dan BPNT sebanyak 151 KK”.

Sementara PNS Perangkat Desa di tambah dengan BPD sebanyak 25 KK dalam hal ini di kategorikan tidak bisa untuk mendapatkan bantuan kemasyarakatan baik bantuan PKH, BPNT maupun BLT DD. Sehingga jumlah KPM BLT DD di tahun 2022 hanya 80 KPM saja.

Dalam hal ini kami telah melakukan verifikasi secara Aktual, sementara dari pihak pemerintah untuk Anggaran BLT DD harus mencapai target 40 % sama dengan 103 KPM dari 80 KPM yang berhak atau memenuhi syarat. Sedangkan, sisanya 23 KPM atau dengan sejumlah uang sebesar
Rp.82.800.000 di bijaki untuk pemanfaatan kepentingan umum Desa, di antaranya kegiatan fisik maupun nonfisik.

“Dari uang sisa inilah di anggapnya kami melakukan penyelewengan, dengan adanya informasi bahwa kami selaku pihak Pemerintah Desa melakukan penyelewengan terhadap Anggaran tersebut
akhirnya Inspektorat turun melakukan pemeriksaan sehingga di temukan adanya pemanfaatan BLT DD sebanyak 23 KPM dengan jumlah uang sebesar
Rp.82.800.000.”

Dengan adanya temuan tersebut pihak Inspektorat menyarankan untuk dapat di masukan kembali ke APBDes 2023 sebagai Silpa sementara uang tersebut telah di pergunakan dengan dasar musyawarah dan mufakat dengan BPD dan tokoh-tokoh Masyarakat.

Kebijakan Permendes dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 memiliki tujuan yang baik dalam menyelamatkan ketahanan dan ketidakberdayaan Masyarakat melalui BLT Covid-19 ini, “kami tidak akan berani melakukan penyimpangan atau maladministrasi sementara masyarakat sangat membutuhkan nya.”

Di akuinya berkaitan dengan Anggaran Pembangunan Saluran Irigasi yang di muat oleh salah satu media Rp 181.000.000 di tahun 2020 itu tidak ada dalam APBDes, yang ada hanya pembangunan Kantung Air senilai Rp 160.000.000. Dengan rincian
Rp 41.000.000 pemotongan untuk pembayaran pajak dan lain-lain. Kemudian, untuk biaya pemasangan dan pemberian kantung plastik sebesar
Rp. 0.000.000 dan sisanya untuk pembayaran pekerjaan alat berat.

Kemudian timbul beberapa Pertanyaan “Bagaimana dengan anggaran BUMDES nya yang katanya tidak sesuai dengan peruntukannya, ??? Jawabnya ‘kalau masalah BUMDES itu ada pengurusnya, kami selaku Pemdes hanya menerima laporan keuangan setiap akhir tahun’.Katanya

Sambung “Bagaimana tanggapan Pak Kades terkait dengan adanya massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat NTB melakukan Aksi Demonstrasi di Mapolda NTB, ?? Beliau menjawab**kalau hal itu kami sangat tidak keberatan sekali, karena itu adalah hak mereka, yang kami ingin kan saat itu sebenarnya kalau bisa lakukanlah dulu klarifikasi dengan kami selaku Pemerintah Desa.** Ungkap nya

Setelah mendengar kan apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa tersebut, harapan terakhir dari ketua Lembaga tersebut adalah bagaimana agar kedepannya dalam pelaksanaan pembagian BLT DD maupun Bantuan Sosial lainnya tidak terjadi lagi Maladministrasi (Magistrature of Influence).

(ABD NABAS Reporter)

scroll to top