Dugaan Pemalsuan,Kuasa Hukum PT.Erasakti Wira Forestama Ambil Langkah Hukum

IMG20230417105916_FcEgh45E6X.jpeg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang gugatan lahan antara warga Sakean dan PT. EWF di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi masih terus berlangsung.

Tampak ratusan warga Sakean hadir dan memadati halaman Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi hari ini, Senin (17/04/2023).

Saat dikonfirmasi Budi Asmara SH bersama Arif Pribadi Kuasa Hukum PT.EWF menyampaikan”Agenda sidang hari ini masih tahap mediasi, mediasi kedua dan pengadilan masih memverifikasi data para penggugat yang melakukan gugatan kepada PT.EWF.

“Sidang verifikasi data lanjutan dari sidang sebelumnya hari ini”sebut Budi Asmara. Senin 17/04/23

Kuasa hukum PT.EWF menyebut dari hasil sidang kemarin baru 127 orang yang terverifikasi dalam pemeriksaan dari total 627 orang penggugat yang mengklaim lahan Perkebunan Sawit PT Erasakti Wira Forestama.

“Dan sisanya akan dilanjutkan pada pagi ini”

Dari data warga yang kami temukan,  kami menemukan kejanggalan, dan disini ada dugaan Pemalsuan administrasi, seperti Pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa.

Kami mempunyai bukti kuat Ada 50 (Lima Puluh ) orang yang memberikan surat kuasa ke kuasa hukum penggugat dan pemberi kuasa dari 50 (lima Puluh) orang tersebut tidak mengetahui surat kuasa yang dibuat untuk apa “bebernya.

Selain itu ada 5(lima) orang warga  yang tidak mengetahui bahwa tanda tangannya dipalsukan, dan bahkan bisa lebih.

Mendapatkan temuan kejanggalan atas dugaan pemalsuan tersebut. Dari pihak kuasa hukum PT.EWF akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian.

Untuk segera di proses dan dilakukan penelitian untuk mengecek keabsahan data tersebut dan tentunya itu ranah pihak kepolisian untuk mengecek hal tersebut “jelas Budi Asmara

(Ardi)

scroll to top