Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Ketua Bawaslu Dompu Akan Segera Di Panggil Oleh DKPP

IMG-20241104-WA0090.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Dompu SWASTARI, SH Resmi Diadukan/dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sesuai Dengan surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dari DKPP dengan Nomor: 589/04-4/SET-02/XI/2024 Tanggal 4 Nopember 2024.

Dalam Surat Tanda Terima laporan tersebut Bahwa pada hari Senin Tanggal 4 Nopember 2024 bertempat di jakarta kedua belah pihak antara pengadu SURYADIN dengan Penerima pengaduan telah menyerahkan dan menerima Dokumen Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu SWASTARI HAZ, SH Yang Diterima Oleh Staf Sekretariat DKPP L.GEDE BAGAS WANDA.

Menurut SURYADIN yang biasa disapa dengan GUGEL ini, ” Bahwa untuk memenuhi Syarat Formil sesuai dengan Peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Maka saya melampirkan semua Dokumen Pendukung dalam rangka persiapan sidang nantinya” Bukti-Bukti Sudah lengkap kok, Tambahnya.

Lanjut SURYADIN, Bahwa adapun yang menjadi objek pengaduan tersebut adalah terkait dengan status Facebook pribadinya Ketua Bawaslu Dompu dalam akunnya Riga Blu yang mengunggah gambar atau atribut salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 pada Tanggal 24 Oktober 2024, Menurut SURYADIN Apa yang dilakukan oleh Teradu adalah salah berdasarkan Aturan dan tidak dibenarkan berdasarkan Etika.

Untuk diketahui oleh kawan-kawan Media Bahwa Sikap dan/atau Perbuatan Ketua Bawaslu tersebut sangatlah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagaimana dimaksud Pada Pasal 8 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Masih lanjut SURYADIN, selain itu juga Ketua Bawaslu Dompu diduga kuat memiliki hubungan darah ( Saudara Kandung ) dengan dua orang sekaligus yaitu H.MOH.SYAIUN, SH.,M.Si dan ANDI SURYA RAMADHAN, S.Pt Sebagai Tim Pemenang dan Tim Kampanye Salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor urut 1 BAMBANG-SYIRAJUDIN hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 8 huruf K PerDKPP No.2 Tahun 2017.

Ditanya kapan sidang di laksanakan…? Gugel Menjawab Masih Menunggu informasi Lanjut dari DKPP yang Jelas dalam waktu dekat ini akan disidangkan, Saya meyakini bahwa aduan saya ini akan di kabulkan oleh Majelis DKPP karna semua unsur terpenuhi baik formil maupun materilnya.

(Suryadin)
(Redaksi Benuanews.com

scroll to top