Padang, Benuanews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga kini terus melakukan penyidikan terhadap, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra, saat ditemui mengatakan, kasus tersebut masih jalan di kejaksaan.
“Saat ini tim penyidik, telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Para saksi yang diperiksa merupakan dari Dinas Perternakan Sumbar dan penyedia barang jasa,”katanya, Senin (15/8).
Disebutkannya, para saksi yang diperiksa, berkemungkinan akan bertambah. Meskipun demikian, hingga kini pihak Kejati Sumbar belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada mengarah tersangka, masih pemeriksaan saksi-saksi,”ujarnya.
Sebelumnya, perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.
Tak hanya itu, kasus tersebut merupakan
temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyedian dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Saat ini ungkap Fifin masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, Kejati Sumbar juga masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara secara kasar, baik perhitungan internal maupun diminta kepada BPK Sumbar.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kamping kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang diterima kurus kerempeng.