Kejagung RI Tetapkan Empat Tersangka :
Jakarta, Benuanews.com,- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Tak hanya itu, Kejagung RI, juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan,
penetapan para tersangka, dilaksanakan pada Selasa (19/4). Jaksa Agung Burhanuddin menuturkan bahwa, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Para tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung RI berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
SMA selaku senior manager corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG).
PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Terkait penetapan Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Kejaksaan Agung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum. Dimana adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu, mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).