JAMBI.(Benuanews.com)-Korupsi Proyek Pembangunan jalan Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 terus bergulir,Hakim Persidangan Minta Jaksa Hadirkan para Tersangka lainnya.
Permintaan pemanggilan tiga orang tersangka oleh Hakim anggota disampaikan langsung usai mendengarkan Pembelaan dari terdakwa M.Nur Alias Uncu dalam sidang dengan agenda Pembelaan di pengadilan negeri Jambi,Kamis 14/11/24
Sidang terdakwa yang diketuai oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH digelar Pada hari Kamis 14 November 2024 di Pengadilan Negeri kota Jambi Nota pembelaan (PlEDOI) dalam perkara tindak pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa M Nur alias Uncu.
Didepan Para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Dalam pembelaannya terdakwa M.Nur Alias Uncu menyampaikan Keberatannya terkait perkara korupsi ini.
Uncu mengatakan Kenapa Hanya saya sendiri yang di sidang kan dan menjadi terdakwa, sedangkan Empat orang tersangka lainnya belum ditahan dan disidangkan.
Sedangkan saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian ada tiga orang yang diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka,yaitu Hadi Sarosa Selaku PPK (DPO), Affandi Pemenang Tender, dan Raja Indra Selaku Pelaksana pekerjaan Jalan.
Dan Bahwa Pihak Jaksa Penuntut Umum membenarkan bahwa Affandi dan Raja Indra adalah Tersangka.”sebut Uncu saat membaca pembelaan di depan Hakim.
Sementara itu Alfet Hakim anggota dalam persidangan Terdakwa M.Nur alias Uncu menyampaikan persidangan akan dilanjutkan minggu depan dan meminta kepada Pihak kejaksaan untuk menghadirkan tiga Orang Tersangka lainnya.