Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi, Penyidik Fokus Periksa Pengguna Anggaran

1001352314.jpg

Jambi.(Benuanews.com)-Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi periksa Varial adi putra tersangka tindak pidana dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,di Mapolda Jambi,Rabu(04/02/2026)

Tiga orang tersangka yang dijadwalkan dilakukan Pemeriksaan, Yaitu Varial Adi Putra sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Dalam pemeriksaan kali ini hanya satu tersangka yang hadir, dua tersangka lainya di jadwalkan ulang oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi.

Pemeriksaan terhadap Varial Adi Putra dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.

“Betul, memang hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Dari tiga orang tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya satu orang yang diperiksa, sedangkan dua tersangka lainnya dilakukan penjadwalan ulang.

“Satu orang  berinisial VAP kita periksa yang statusnya sebagai tersangka, untuk dua lainnya kita jadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Varial Adi Putra saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021.

“Waktu itu, yang bersangkutan merupakan PLT kadis pendidikan provinsi Jambi,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)

scroll to top