Dugaan kekerasan pada anak di bawah umur Kapolsek Sabak Auh sampaikan telah kita proses sesuai prosedur hukum.

Polish_20230505_091640624.png

SIAK – Benua news.com : Buka Fakta tegakkan kebenaran pada Kamis Tgl: 04 Mei 2023 Sekitar JAM 22.00 WIB , tim dari media Suara Riau pos. Com dan lintas liputan.com,berkunjung ke polsek sabak auh alhamdulillah kunjungan kami di terima dengan baik di polsek sabak auh, oleh Kapolsek Sabak Auh Ipda FIQIH PANJI RAMDHAN, STr.K dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka SURYADI PUTRA, S.H.yang mana kujungan kami selain silaturahmi kami juga ingin konfirmasi dan Klarifikasi permasalahan hukum yang di Laporkan oleh Masyarakat Kampung Rempak yakni PAK NURAZAK,.

” Atas kedatangan tim dari beberapa media salah satu tim menyampaikan, kedatangan mereka ke Polsek Sabak Auh yang utama silahturahmi sehabis Idul Fitri,dan juga sekaligus konfirmasi atas berita yg telah terbit di beberapa media ada dugaan kekerasan pada anak di bawah umur”Tambahnya

“kami selaku media menanyakan bagaimana proses Hukum terhadap Laporan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang diketahui terjadi Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Imam Sulung Depan kuburan kampung rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak.

Berdasarkan Keterangan dan konfirmasi serta Klarifikasi dari Kapolsek sabak Auh dan Kanit Reskrim bahwa Perkara tersebut untuk Laporan Nya Telah di terima di Polsek sabak Auh untuk Bukti Surat (STPL) surat tanda peneriman Laporan Polisi nya akan di berikan setelah Berkas di Tanda tangan Langsung Oleh PAK Kapolsek, karena pada saat melapor kejadian Kapolsek pada saat itu sedang ada Kegiatan dan belum Sempat tanda tangan Berkas dan Administrasi Penyidikan, Namun untuk Proses Penyidikan telah di lakukan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, yang mana Pelapor Sdr.NURAZAK laporan telah di terima, dan terkait dengan Korban serta Saksi telah di lakukan Pemeriksaan atau di mintai Keterangan dan Juga Korban telah di lakukan Visum di Puskesmas Kec.Sabak Auh,

Kapolsek Sabak Auh dan Kanit Reskrim Memastikan Bahwa terhadap perkara yang di Laporkan Sdr.NURAZAK kita Proses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/V/2023/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2023 yang di laporkan oleh Sdr.NURAZAK dengan terlapor Sdr.WARDANI

Yang mana berdasarkan Keterangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh saat ini Terlapor Sdr.WARDANI telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Saksi-saksi yang telah di periksa dan alat bukti yang ada
Melalui proses gelar perkara yang di lakukan,
sehingga selanjutnya Pihak Polsek Sabak Auh akan Mengirimkan SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Siak, serta melakukan kelengkapan Berkas perkara kemudian pihak Polsek Sabak Auh akan sesegera mungkin Mengirimkan dan melimpahkan berkas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di teliti untuk dan berkas perkara di nyatakan lengkap atau P.21.
kemudian tersangka di limpahkan ke Kejaksaan.imbuh nya.

Dalam kesempatan itu JUFRIADI atau yang biasa di panggil FERDI selaku kabiro suara riau pos. Com dan juga sebagai datok timbalan di lembaga laskar melayu bersatu, bersama dengan rekan media Lintas liputan.com I BATU BARA mengatakan sangat puas dengan kinerja jajaran polsek kecamatan sabak auh, yang melakuakan tugas dan tanggung jawab nya sesuai dengan peraturan dan uud yang ada. Tutup nya.

(Team)

scroll to top