Jakarta, Benuanews.com,- Kejaksaan Agung pada Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan ersangka AB, Selasa (26/4).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, menyebutkan inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
A, selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012. AN, selaku VP Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan H, selaku VP Corporate Strategi PT. Citilink.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” katanya.
Disebutkannya, saksi yang diperiksa yang diketahui, dialami, dan dengar.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.