Dua Terdakwa Pembabat Hutan Di Gurun Kecamatan Harau Jalani Sidang Ke Tiga

IMG-20210612-WA0010.jpg

Limapuluh Kota ,- BenuaNews.Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menggelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perambahan hutan lindung (Illegal Logging. Red) di Gurun, Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi beberapa waktu lalu. Sidang ketiga tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan setempat Kamis sore .

Sebelumnya, dalam perkara itu pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni YD dan HRN. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P19.red) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, berkas perkaranya langsung diserahkan ke PN untuk segera diajukan ke Pengadilan.

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan Saksi itu dipimpin Hakim Ketua, Isnandar Nasution. SH didampingi dua hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Zulkifli. SH serta Setia Budi. SH yang merupakan Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Usai membuka Sidang yang menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat itu, Hakim Ketua bertanya kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh terkait kehadiran saksi sesuai agenda persidangan. Namun karena kepentingan lain, sejumlah saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU tidak bisa datang, sehingga sidang ditunda minggu depan.

” Sidang kita tunda Selasa depan tanggal 15 Juni. ” ujar Hakim Ketua Isnandar Nasution. SH.

Dalam persidangan tersebut juga hadir kedua terdakwa, HRN dan YD. Usai menutup sidang. Kedua terdakwa terlihat berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Zulkifli. SH kepada wartawan menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang bekerja di lapangan.

” Dalam agenda sidang hari ini kita berencana akan menghadirkan 4 orang saksi yang bekerja di lapangan. Namun mereka tidak bisa dihubungi dan akan kita hadirkan kembali tanggal 15 Juni nanti. Sebut Zulkifli.

Sidang Dugaan Illegal Logging tersebut menarik perhatian sejumlah wartawan yang bertugas di Luak Limopuluah. Sejak siang wartawan media cetak, elektronik dan online telah menunggu di Pengadilan Negeri Kelas II B Tanjung Pati. (Yuni)

scroll to top