LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polsek Torgamba.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hamzah Sofyan Siagian, pemilik CV Siagian Agro Mandiri, yang menjadi korban Pencurian barang-barang berharga dari dalam gudangnya dengan laporan polisi nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/Polsek Torgamba /Polres Labusel/Poldasu pada 8 April 2025 Lalu
Dari keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 07.00 wib di jalan Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara.
“Pelapor menerima informasi dari saksi Harlin selalu penanggung jawab gudang bahwa sejumlah barang telah hilang dari dalam gudang.
Dengan berdasarkan pada laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Tim mendapatkan petunjuk penting saat salah satu pelaku bernama MFN (lk/33 tahun) warga Dusun Tasik Harapan, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, mencoba menjual barang hasil curian tersebut kepada kenalan pelapor.
Dari sana, terungkap bahwa barang-barang tersebut diambil oleh kernet salah satu mobil perusahaan yang diketahui bernama UFP (lk/29 tahun) warga Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Desa Aek Batu”.terang Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., di Polsek Torgamba, Jumat (11/4/2025).
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang CV Siagian Agro Mandiri milik saudara Hamzah Sofyan Siagian.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit trafo las komplit, 1 unit power tape mobil, 1 buah grenda, dan 1 buah bor tangan.
Kerugian yang ditaksir sebesar Rp.11.500.000,-“.sambung AKP Syamsul.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan perlengkapan administrasi penyidikan dan akan melimpahkannya ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera di proses lebih lanjut”.pungkas Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H.(K.Nasution)