Mataram NTB benuanews.com – Tim Ops Reserse Narkoba Polda NTB Berhasil Mengamankan tersangka pelaku pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu pada Kamis 22/07/2021 di wilayah karang Medaen, kecamatan Mataram, kota Mataram Nusa tenggara barat. Tersangka pelaku terdiri dari dua orang, EI, wanita asal jawa barat serta IM, laki-laki, suku Bali, yang menurut KTP berasal dari Lombok NTB.
Menurut penjelasan yang disampaikan wakil Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK, SH saat press release di halaman Ditresnarkoba Polda NTB Jumat 23/07/2021.
Erwin mengatakan, penangkapan yang di lakukan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan di TKP. Disamping kedua tersangka tersebut diamankan pula beberapa barang bukti seperti 18 bungkus poket putih ukuran kecil seberat 8,09 gram yang diduga sabu, satu buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 buah gunting, satu bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, satu buah sumbu, 2 buah Hp android, 1 buah buku tabungan BCA, serta uang tunai sejumlah 1.770.000 rupiah.”Ungkap Erwin”.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke mapolda NTB untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya”.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka ( EI dan IM ) dinyatakan positif mengkonsumsi barang jenis sabu. Dan berdasarkan UU RI kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 serta 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Dan sebagai tindak lanjut Tim Ditresnarkoba akan melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap tersangka secara cepat, tepat dan akurat serta tetap melakukan monitoring terhadap tersangka berserta jaringannya,” tutup Wadir.(Adbravo)