Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Diamankan Polsek Blambangan Umpu

WhatsApp-Image-2020-12-25-at-04.46.16-768x576-1.jpeg

WAY KANAN (benuanews.com) – Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil melumpuhkan Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang mencuri Kendaraan bermotor di halaman Belakang rumah Warga dan di areal perkebunan karet milik warga di kecamatan Negeri Agung pada (21/12) lalu

Adapun tersangka yaitu AH (34) warga Lubuk Kandis Kecamatan Negeri Agung dan HP (26) warga Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung, Sedangkan korbannya atau Pelapor yaitu HD (55) merupakan warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung dan HY (49) Warga kampung Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

“Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 05 Oktober Tahun 2020, pada pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada saat itu pelapor dan saksi hendak pergi bekerja melihat ke belakang rumah motor tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor bersama saksi mencari motor tersebut dengan mengikuti jejak ban sepeda motor tersebut sampai di jalan besar jejak motor tersebut sudah tidak ada dan motor tersebut tidak di temukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut,

danPada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira jam 03.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di areal afdeling PTPN VII Tulung buyut Kp. Negeri agung kec. Negeri agung kab. Way kanan, 1(satu) unit sepeda motor KANZEN/KMI 100, Warna newblue metalic, Noka : MG4XCGC1E4J018787 Nosin : KZ150FMGE3018787, Tahun 2004, pada hari minggu sekitar pukul 02.00, pelapor berangkat dari rumah menuju afdeling 4 PTPN VII Tulung buyut, kemudian pelapor menaruh sepeda motor tersebut di pinggir jalan untuk Menderes pohon karet, setelah itu pelapor mulai menyadap pohon karet 1 barisan sampai 2 barisan motor pelapor masih ada, ketika setelah ke 3 barisan mau ke 4 barisan pohon karet tenyata motor pelapor sudah tidak ada, kemudian pelapor sempat menjerit dan berkata “TOLONG TOLONG TOLONG” kemudian pelapor bertemu dengan saudara SUPANDI dan berkata “MOTOR SAYA HILANG NDI”, setelah pelapor sempat mencari di sekeliling areal yang saya sadap, setelah pelapor mencari dan tidak di temukan, pelapor melanjutkan untuk Menderes kembali, setelah selesai Menderes pelapor menunggu di STL Areal afdeling 4 sambil menunggu menunggu tetesan getah karet tersebut, setelah selesai pelapor langsung pulang kerumah, kemudian pelapor di bawa ke Polsek Blambangan Umpu.akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Kapolsek Blambangan Umpu membeberkan Kronologis Pada hari Senin 21 Desember 2020 jam 17.30 WIB, unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan telah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363, Unit reskrim Polsek Blambangan Umpudan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga dan langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka Tim Reskrim Polsek Blambangan Umpu diBantu dari Polres Way kanan Langsung menuju Lokasi dan menangkap Tersangka tanpa ada perlawanan,” beber Kapolsek Kompol Edy Saputra.

Kemudian lanjutnya, dilakukan pengeledahan dan pengecekan sepeda motor untuk dilihat Nomor Rangka dan Nomor Mesin, dan ternyata sepeda motor tersebut sesuai sepeda motor yang dicuri,

Setelah dilakukan pengembangan maka Barang Bukti yang diamankan 5 unit sepeda motor dengan rincian :- 1 unit Honda Revo Warna Merah , BE 8669 WE, Nosin : HB62E-1052421, Noka : MH1HB62147K059907 – 1 unit Yamaha Jupiter tanpa body, nopol – 1 unit honda revo tanpa body, nopol – 1 unit honda supra tanpa body, nopol – 1 unit honda revo tanpa body, nopol – 1 buah kunci leter T- 1 buah sajam – 1 buah sebo warna hitam list hijau

“Pelaku ini di berjumlah Dua Orang,. Untuk BB yang kita amankan 1 ( satu ) unit 5 unit sepeda motor,- 1 buah kunci leter T,- 1 buah Senjata Tajam,Sedangkan ancaman Hukumannya sesuai Pasal 363 KUHP Pelaku di hukum maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Tim/red*)

scroll to top