Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satreskrim Polsek Guguk berhasil mengamankan seorang perempuan RS (36) panggil Rina dan rekannya SA (40) pada hari Minggu (27/7) 2025 keduanya beralamat di jorong Kampung Tongah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polsek Guguk,terkait pencurian uang dan barang berupa emas.
Pencurian yang di lakukan kedua pelaku di ketahui pada hari Sabtu (26/7) 2025 sekira pukul 07.00 Wib di rumah seorang ibu rumah tangga Delisda yang beralamat di jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah , Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
Setelah mengetahui uang dan emas miliknya raib , yang biasa di simpan korban Deslida di jok motornya , korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Guguk dengan LP/B/45/Vll/2025/SPKT/Sektor Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat tanggal 26 Juli 2025.
Mendapat laporan tim satreskrim Polsek Guguk tidak buang waktu dan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RS dan rekannya SA, kurang dari 24 jam keduanya berhasil di ringkus sat reskrim Polsek Guguk, menurut laporan korban yang terakhir kali berada di rumahnya adalah RS, sehingga dengan mudah sat reskrim Polsek Guguk meringkus RS yang berada tidak jauh dari tempat kejadian .
Setelah RS di amankan dan di mintai keterangan nya, dia mengakui mencuri uang dan emas tersebut tidak sendiri, dia bersama rekannya SA kemudian tim mengendus keberadaan SA yang sedang berada di rumah temannya di wilayah Mungka,setelah di lakukan interogasi terhadapnya pelaku langsung di amankan, penangkapan kedua pelaku langsung di pimpin kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona di dampingi kanit reskrim Bribka Eko Lesmana serta anggota lapangan lainnya
Menurut pengakuan RS, dia sudah lama berencana untuk mencuri emas dan uang milik korban, dengan alasan untuk membayar hutang karena pelaku.mengetahui korban menyimpan uang dan emasnya di jok motor, setelah rencananya matang RS memberitahukan rencananya pada SA sehingga dengan mudah SA melakukan aksinya dengan cara mengunakan kunci palsu, sedangkan RS berusaha mengalihkan pandangan korban agar rencananya berjalan lancar sehingga keduanya berhasil menggondol emas dan uang milik Deslida dengan jumlah kerugian lebih kurang RP 34.650.000 (tiga puluh empat enam ratus limapuluh juta).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona di dampingi kanit reskrim Bribka Eko Lesmana.membenarkan penangkapan kedua pelaku ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku RS panggil Rina dan rekannya SA panggil Ipul pada hari Minggu (27/7) 2025 , RS Kita tangkap tidak jauh dari kediaman korban sedangkan rekannya SA kita tangkap di wilayah Mungka sewaktu berada di rumah temannya, setelah kita lakukan penyelidikan dengan adanya laporan korban , kita langsung bergerak dan menangkap keduanya, menurut pengakuan RS dia terdesak hutang dan pelaku juga mengetahui dimana korban menyimpan uang dan barangnya berupa emas, sehingga menurut korban yang terakhir kali berada di rumahnya ada lah RS si pelaku ahkirnya kecurigaan itu membuahkan hasil RS berhasil menggasak uang dan emas milik korban yang di simpan di jok motornya, sedangkan SA berperan sebagai eksekotor membuka jok motor dengan menggunakan kunci palsu, sementara SA beraksi melakukan pencurian RS berusaha mengalihkan pandangan korban agar aksi mereka berjalan lancar sehingga mereka berhasil menggasak uang dan emas milik Deslida pungkas Doni
Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di sel tahanan Polsek Guguk , ikut di amankan barbuk berupa 2 buah gelang, kalung serta mainannya dan 3 buah cincin, untuk penyelidikan lebih lanjut (Siera)