Siak, Benua news.com : Dua orang tenaga kerja PT. DSI Siak minta kepada dinas tenaga kerja pengawasan propinsi Riau laporan anjuran dari Distransnaker Kabupaten Siak tentang laporan kecelakaan kerja dua orang tenaga kerja PT.DSI yang telah cacat mata seumur hidup jika tidak bisa di selesaikan secara mediasi kedua tenaga kerja minta kepada Distransnaker pengawasan Propinsi Riau Keluarkan anjuran ke PPHI.
“Ujar salah satu pekerja menyampaikan laporan anjuran dari kabupaten Siak sdh cukup lama di terima oleh pihak pengawasan tenaga kerja propisi RIAU hampir satu tahun belum ada titik terang nya kita percaya kepada dinas pengawasan tenaga kerja propisi Riau profesional menangani kasus harapan kami jika pihak perusahaan tak mau bertanggung jawab tinggal keluarkan surat menuju Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri
Sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh permintaan kami sebagai tenaga kerja agar masalah ini cepat terselesaikan pihak pengawasan tenaga kerja mengeluarkan anjuran jelasnya”
“Pantauan awak media di lokasi perumahan banyak pelanggaran terutama tempat tinggal tak layak huni, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan belum terlaksana dengan sesuai harapan pemerintah bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja nya di kantor BPJS setempat,Serta UMK jauh dari ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
” Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan jum’at 26/08/2022 Bima Sakti Ginting Menyampaikan Gimana mau selesai bang Kita mau kasih kompensasi tidak ada negosiasi, kita udah kasih tawan juga ke korban. Tapi belum ada tanggapan.”Saat konfirmasi kepada pihak pengawasan yang menangani kasus tersebut tidak ada respon.
(agus, zega)