Dua orang pelaku Pengirim 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Diamanlan Polda Kepri

IMG-20210608-WA0181.jpg

Batam – Dua orang pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Keduanya tertangkap saat hendak mengirim 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Senin (07/05/2021).

Dari 30 PMI ilegal tesebut terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Rencananya, para PMI asal lombok tersebut akan diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat kampung simpangan kilometer 16 Bintan untuk bekerja di negara Malaysia.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan, pihaknya mendapat laporan adanya keberangkatan PMI Ilegal pada Minggu (06/05/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mengetahui hal tersebut, tim bergegas menuju lokasi di kampung simpangan kilometer 16 Bintan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” ungkapnya.

Lanjuta Arie, saat dilakukan pemeriksaan TKP, tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan mengamankan tersangka berinisial SH alias S di rumah kontrakannya di Perumahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang. Pada waktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial F alias H di rumahnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Bintan.

Pelaku memiliki modus dengan cara menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur. Lalu, ia juga meyakinkan para PMI untuk mendapatakan pekerjaan lainnya dengan hasil yang menjanjikan.

Dengan iming-iming penadpatan paling kecil sebesar Rp 4.500.000, dan yang paling berkisar besar Rp 6.000.000. Sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku. Hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara tetangga tanpa mengetahui prosedur resmi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7.800.000, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah dikirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000

scroll to top