Dua Oknum Anggota Polisi Kumpeh Ilir  Jadi Tersangka, Kabid Humas Polda Jambi:Sanksi Terberat PTDH

IMG_20240927_132625_kXxFjaJh3l.jpeg

.JAMBI.(Benuanews.com)-Dua Oknum anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka terkait meninggalnya RA (22) Tahanan di Dalam Sel Mapolsek Kumpeh Ilir beberapa Waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara penyebab meninggalnya RA (22) ternyata adanya Tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Kumpeh Ilir.

Oknum Anggota Polsek Kumpeh Ilir Berinisial Bripda YS Dan Brigadir FW, keduanya telah diamankan Bid Propam Polda Jambi.

Dua oknum anggota akan diproses secara Kode Etik, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana Umum”kata Kabid Humas Polda Jambi

Lanjutnya Sanksi terberat yang akan diterima oleh dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir,adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi terberat adalah PTDH, belum nanti kena pidananya di Peradilan Umum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia.(*)

scroll to top