Dua Kilogram Sabu Di Musnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi Dua Orang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

IMG20241015110209_Sydti3JB7f.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan barang bukti narkoba 2(Dua) Kilogram Sabu dengan nilai Dua Milyar Rupiah lebih, Bertempat di gedung B Mapolda Jambi, Selasa 15/10/24.

Pemusnahan Barang bukti senilai dua miliar rupiah di Pimpin Langsung Dirresnarkoba Polda Jambi diwakili oleh Kabag Wasidik AKBP A Muh Ichsan Usman didampingi Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution,dan Pihak Kejaksaan.

Kabag Wasidik AKBP A Muh Ichsan Usman menyampaikan Pemusnahan barang bukti ini dari hasil pengembangan dan laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba melalui jalur darat dari Pekanbaru menuju Palembang dengan menggunakan Mobil bus Penumpang Simpati Star.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Unit Ditresnarkoba Polda Jambi langsung memberhentikan Bus yang melintas melewati Merlung dan memeriksa para Penumpang bus.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tim Mencurigai Tas yang berada dibawah bangku Penumpang Berinisial IN dan Ditemukan Narkoba Jenis Sabu masih berbungkus plastik dengan bertuliskan huruf China “GUANYINWANG”.

Dari pengakuan IN tidak mengetahui Isi barang yang dibawa dan hanya menjemput serta mengantarkan Atas suruhan MS .dengan upah 20 juta rupiah/kilogram.

IN membawa Barang dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ,Dan IN Mengaku tidak mengetahui nama orang yang menyerahkan Narkoba Tersebut.”kata AKBP Much Ihsan

Lanjutnya setelah dilakukan Pengembangan Tim Opsnal Subdit 1 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MS didalam mobil didepan Rumah Makan Pagi Sore yang berada didaerah Jl. Lintas KM 101 Kec. Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan Pemeriksaan MS Menyuruh IN untuk Mengambil Dua Bungkus Plastik yang berisikan Narkoba.

Menurut keterangan dari MS bahwa sebelum IN berangkat ke kota Pekanbaru Provinsi Riau MS ada memberikan nomor ponsel IN kepada seorang laki-laki yang bernama AL.

AL dan IN saling berhubungan dalam hal pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, menurut keterangan dari MS bahwa AL merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang dibawa oleh IN dari Kota Pekanbaru ke Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk Kedua Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana 20 tahun, seumur atau Hukuman Mati.”jelasnya

scroll to top