Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Sehari, Polres Labusel Amankan dua Tersangka.

20260403_084443-scaled.jpg

Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa (31/3/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti seberat 3,63 gram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Seorang pria berinisial RRN alias Rio (22) ditangkap setelah menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38), warga Desa Sisumut, ditangkap di kediamannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, seperti pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai, dan satu unit handphone.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menyampaikan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” ujar Sahat.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pihak lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan ancaman narkotika yang masih menjangkau hingga wilayah pedesaan. Polisi menilai, sebagian pelaku yang masih berada di usia produktif rentan terjerumus dalam peredaran gelap demi keuntungan instan.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur. Dampak narkotika sangat merusak, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.(K.Nasution)

scroll to top