Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polsek Torgamba dan Polres Labusel.

IMG-20230406-WA0006.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT.
Polres Labuhanbatu Selatan Beserta Jajaran bekerjasama Dengan Polsek Kecamatan Torgamba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba saat Press Rilis 5/4-2023,dipolsek Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Kedua pelaku di tangkap petugas polsek Torgamba pada 4/4-2023 sekira pukul 12:15 wib di jalinsum Pinang Awan Dusun meranti Desa aek batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya pada 5/4-2023 dan selanjutnya petugas polres Labusel berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba di jalan desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera Utara.dari tangan pelaku berhasil diamankan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,06 gram.

Pengungkapan kedua tersangka, berawal dari informasi yang didapat kan dari masyarakat, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 04 April 2023, bahwa di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Plh. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga bersama Plh. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Jongga Mahulae dan Anggota, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap YS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 botol plastik hitam dilakban berisi 30 paket kecil seberat 5,1 Gram brutto diduga narkotika jenis sabu, serta 7 plastik klip Kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 lembar kertas kecil, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 Unit Sp. Motor Yamaha Vixion.

Hasil Interogasi terhadap YS, mengaku jika narkotika diperoleh dari HGN AliasBOY (warga Banjar Tengah Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tim berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram bruto, serta 1 buah kartu ATM, 1 unit Handphone dan uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.

Dari keterangan HGN yang didapat kan,bahwa di rumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125,setelah mendapatkan keterangan petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu lainnya seberat 41,86 Gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

HGN alias BOY, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari R (warga Rantau Parapat Kab. Labuhanbatu), dimana pada saat penangkapan HGN Alias BOY, R berada di lokasi, namun R telah melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengajaran.

Namun kedua tersangka HGN alias Boy dan YS saat ini diamankan dipolres Labuahanbatu Selatan untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya(K.Nasution)

scroll to top