Muaro Jambi– DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi, Jumat (15/8/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani. Turut hadir Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, unsur Forkompimda, para kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan agenda resmi penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2025.
“Penjelasan dan dokumen akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September. Oleh karena itu, mari kita ikuti secara resmi nota keuangan dan plafon perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 161 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan penuh rasa tanggung jawab, saya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama,” tegasnya.