DPRD & DISNAKER SIAK HARUS BERSIKAP TEGAS! PT SIR Sungai Mandau Diduga Tahan Gaji Juni–Juli, Beras, dan Bonus, Pekerja 16 Tahun Mengabdi Mengaku Di-PHK Sepihak hingga Anak dan Keluarganya Terlantar

2026-07-28-10.50.48_Jl.-Sultan-Sarif-Ismail-1.jpg

Sungai Mandau, BenuaNews.com – 28 Juli 2026 – penuh kekecewaan dan Hasan Hulu (44), seorang pekerja PT SIR Sungai Mandau yang mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun sejak Oktober 2009, meminta DPRD Kabupaten Siak dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak segera mengambil langkah tegas atas perselisihan hubungan kerja yang kini sedang ditanganinya.

Dalam permohonan resmi yang disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Siak, Hasan menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri maupun menolak bekerja. Menurut keterangannya, ia hanya memohon agar tetap ditempatkan di lokasi kerja semula dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Hasan menjelaskan, pada 3 Juni 2026 dirinya menerima Surat Panggilan I yang diterbitkan oleh Manager Kebun PT SIR Sungai Mandau. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026 diterbitkan Surat Panggilan II. Pada hari yang sama, perusahaan juga menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Hasan, tindakan tersebut perlu diperiksa apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mempersoalkan PHK, Hasan juga meminta Disnakertrans memeriksa seluruh hak normatifnya yang menurutnya belum dipenuhi, meliputi hak akibat PHK setelah masa kerja sekitar 16 tahun, upah yang masih terutang apabila ada, cuti tahunan sebanyak 29 hari yang menurutnya belum dibayarkan, jatah beras pekerja sebanyak 39 kilogram /bulan yang menurutnya belum diberikan, bonus tahunan sekitar Rp6.000.000 apabila berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan menjadi hak pekerja, serta dasar hukum pemotongan gaji yang diterimanya pada pembayaran tanggal 15 Juni 2026.

Dalam permohonannya, Hasan juga meminta Disnakertrans memeriksa keabsahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar oleh perusahaan, memeriksa prosedur mutasi dan PHK, serta meminta perusahaan menunjukkan surat pengunduran diri asli beserta bukti apabila perusahaan menyatakan dirinya mengundurkan diri secara sukarela.

Hasan juga memohon agar seluruh hak normatifnya dihitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimuat dalam Anjuran Tertulis hasil pemeriksaan mediator, serta diberikan surat pengantar kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Hasan, upaya penyelesaian secara bipartit telah dilaksanakan pada 26 Juni 2026, namun tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, mediasi dilaksanakan di Disnakertrans Kabupaten Siak pada 16 Juli 2026 yang dihadiri pekerja, pendamping, perwakilan perusahaan, dan mediator Disnaker.

Dalam mediasi tersebut, Hasan menyatakan meminta agar dipekerjakan kembali. Namun apabila perusahaan tetap melakukan PHK, ia meminta seluruh haknya dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasan mengaku, akibat tidak lagi menerima penghasilan, kondisi keluarganya semakin memprihatinkan. Ia menyebut istrinya memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak dapat bekerja, sementara anak-anaknya masih bersekolah. Menurutnya, kebutuhan makan, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari keluarga menjadi sulit dipenuhi.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya hanya ingin tetap bekerja. Kalau perusahaan tetap melakukan PHK, saya hanya meminta seluruh hak saya dibayarkan sesuai ketentuan hukum. Anak-anak saya jangan sampai menjadi korban dan terlantar akibat persoalan ini,” ujar Hasan.

Hasan berharap DPRD Kabupaten Siak segera memanggil manajemen PT SIR Sungai Mandau bersama Disnakertrans dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum serta mencegah hak-hak pekerja terabaikan.

Saat awak media konfirmasi minta tanggapan kepada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak melalui pak fauzi menyampaikan kita telah berupaya agar pihak perusahaan membayar hak pekerja, Namun pihak perusahaan hanya menyampaikan uang pisah yang sanggup bayar kita akan keluarkan anjuran biar pihak PHI- yang menimbang memeriksa dan memutuskan. Tegasnya

Begitu juga saat awak media mendatangi langsung kantor PT. SIR-mandau mempertanyakan keaslian surat mutasi, surat pengunduran diri serta PKB- Antara hasan dan perusahaan pimpinan kebun sir Mandau sampaikan biar kami minta sama pak HADI Sebagai HRD dan salinan tersebut kami berikan ke pekerja.

Harapan hasan dan keluarga agar pihak DPRD kabupaten Siak bidang ketenagakerjaan dan pemerintah Daerah kabupaten Siak melalui dinas Tenaga kerja dan transmigrasi membantu pekerja dengan memeriksa keaslian surat perjanjian kerja bersama (PKB) dan surat lainnya apakah tidak bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan yang masih berlaku untuk mencari kebenaran.

Tim.

scroll to top