PEKANBARU,Benuanews.com- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo provinsi Jambi mengabaikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008. Pasalnya, belum lama ini DPP-SKPN, berkirim surat kepada Kadis PUPR Tebo dengan Surat Nomor : 112/Konf-DPP-SPKN/VII/2023, tanggal 27 Juli 2023. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada media ini, Rabu (30/8/2023) di Pekanbaru.
Disampaikan Romi Frans, dalam surat tersebut, SPKN selaku Social Control mengkonfirmasi tentang hasil kegiatan Dinas PUPR Tebo antara lain :
1.Rekonstruksi jalan SP II- SP VII (213) dengan nilai harga penawaran sebesar Rp.
43.320.340.427,11 yang dilaksanakan oleh rekanan PT. Rudi Agung Laksana pada
tahun anggaran 2022.
Sesuai hasil investigasi tim SPKN Tebo, diduga
Pekerjaan timbunan tanah pilihan yang terlaksana dilapangan tidak sesuai dengan Juknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Antara lain: Pekerjaan Agregat kelas B dan Agregat kelas A, selanjutnya, pekerjaan pengaspalan AC-BC untuk panjang jalan 8.000 meter x lebar 4 meter. Yang dilanjutkan dengan pekerjaan pengaspalan AC-WC dengan panjang jalan 8.000 meter lebar 4 meter, urainya.
Dari hasil 0bservasi dan investigasi tim SPKN dilokasi proyek diduga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Kami menduga ada indikasi pengelembungan anggaran dalam proyek ini yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebut Romi Frans.
Romi Frans menegaskan, dalam surat konfirmasi kami, diuraikan secara rinci, mulai dari Item pekerjaan, volume serta nilai dugaan kerugian uang negara, bebernya.
Namun hingga saat ini, pihak PUPR Tebo Provinsi Jambi tidak membalas surat kami,ujarnya.
” Sesungguh nya Kadis PUPR Tebo, selaku pejabat publik yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tentunya membalas surat kami. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),tegas Romi Frans.
” Kami selaku kontrol sosial akan bersikap tegak lurus, kalau baik katakan baik, kalau buruk katakan buruk. Atas sikap Kadis PUPR Tebo Provinsi Jambi ini, DPP-SPKN akan meneruskan hasil temuan kami ke Aparat Penegak Hukum (APH), tandas Romi Frans.
Sementara, Jekson Sitorus SH selaku ketua DPC SPKN Tebo menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR Tebo yang dinilai low respon terhadap surat konfirmasi yang kami layangkan. Untuk itu dalam waktu dekat ini, hasil temuan tersebut akan akan kami dilaporkan ke APH,terang nya.
Jekson menegaskan, SPKN akan terus memantau seluruh kegiatan di OPD dinas PUPR Tebo, terutama yang menggunakan anggaran APBD, ucapnya.
Kepala Dinas PUPR Kab Tebo Provinsi Jambi, Hendry Nora yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp maupun telepon siluler Nomor : 0823 7270 xxxx, namun hingga berita ini dilansir tidak membuahkan hasil.***